Batas Usia Daftar PPPK Teknis 2022, Berapa? Simak Ketentuan dan Wajib Pengalaman Minimal 2 Tahun

Rifan Aditya

Kamis, 03 November 2022 | 09:08 WIB
Batas Usia Daftar PPPK Teknis 2022, Berapa? Simak Ketentuan dan Wajib Pengalaman Minimal 2 Tahun
Ilustrasi PPPK 2022 - batas usia daftar PPPK teknis 2022 (jatengprov.go.id)

Suara.com - Kementerian Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan segera membuka pendaftaran seleksi PPPK 2022 untuk tenaga teknis. Sebelum mengikuti seleksi, calon peserta harus mengetahui persyaratan termasuk batas usia daftar PPPK Teknis 2022.

Diketahui, pada tahun ini daftar formasi PPPK tenaga teknis 2022 bagi tenaga honorer di instansi daerah yang telah ditetapkan oleh Menpan RB yakni sebanyak 27.626. Berdasarkan Materi Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022, pendaftaran PPPK tenaga teknis akan dibuka pada 7 November 2022 mendatang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) juga telah merilis persyaratan wajib tambahan bagi calon peserta. Selain itu, ada pula sertifikat kompetensi yang dapat dijadikan sebagai nilai tambah bagi para pelamar untuk jabatan PPPK Teknis 2022

Seleksi PPPK tenaga teknis 2022 ini ditujukan bagi para tenaga honorer yang telah memiliki pengalaman kerja. Penetapan minimal masa kerja bagi honorer tenaga teknis sudah ditetapkan melalui Keputusan MenPAN-RB terkait dengan proses seleksi PPPK tahun 2022. 

Syarat Tambahan Pendaftaran PPPK Teknis 2022 

Melalui Keputusan Menteri PAN RB No 970 tahun 2022, berikut ini syarat wajib bagi pelamar jabatan fungsional atau PPPK Teknik yang harus dipenuhi sebagai berikut: 

  1. Paling singkat bekerja selama 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang hendak dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan juga ahli pertama 
  2. Paling singkat bekerja selama 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan posisi atau Jabatan Fungsional yang dilamar khusus untuk jenjang Ahli Muda 
  3. Paling singkat memiliki pengalaman selama 5 tahun di bidang kerja ang relevan dengan Jabatan Fungsional yang hendak dilamar untuk jenjang Ahli Madya. 

Selain beberapa persyaratan di atas, ada sejumlah jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan serta sertifikat kompetensi sebagai nilai tambah untuk seleksi kompetensi teknis. 

Lantas berapa batas usia pelamar PPPK Teknis 2022? Selain memenuhi syarat di atas, calon pelamar juga harus memperhatikan batas usianya saat mendaftarkan diri. 

Batas Usia Daftar PPPK Teknis 2022 

baca juga

Saat mendaftarkan diri batas usia pelamaran PPPK Teknis 2022 minimal yakni 20 tahun. Sementara, paling tinggi yaitu 1 tahun sebelum batas usia tertentu di jabatan yang hendak dilamar dan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pelamar PPPK 2022 untuk tenaga teknis yang sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2 rekrutmen sebelumnya tidak diperbolehkan mendaftar tahun ini. Karena telah dikenakan sanksi dengan tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.

Syarat Umum Daftar PPPK Teknis 2022 

Pada dasarnya, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan dan telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dan lainnya) selama batas usia yang disyaratkan terpenuhi dapat mendaftarkan diri dalam seleksi PPPK teknis 2022.

Berikut beberapa syarat umum untuk mendaftar seleksi PPPK teknis 2022, dikutip dari laman SSCASN: 

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih 
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ataupun dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI atau Kepolisian Negara RI 
  3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta 
  4. Bukan merupakan CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI 
  5. Bukan anggota atau pengurus Parpol serta terlibat dalam politik praktis 
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan yang berlaku 
  7. Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang hendak dilamar 
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lainnya yang telah ditentukan oleh Instansi Pemerintah 

Sebagai tambaan informasi, dokumen yang wajib diunggah dalam pembuatan Akun yaitu kartu identitas diri atau KTP dan Selfie/Swafoto diri sendiri.

Jika sudah dibuka, pelamar dapat segera mendaftarkan diri melalui laman resmi SSCASN dihttps://helpdesk-sscasn.bkn.go.id. 

Demikian tadi ulasan mengenai batas usia daftar PPPK teknis 2022. Saat ini pendaftaran seleksi PPPK 2022 belum dibuka dan akan segera dibuka pada 7 November 2022 mendatang. Selamat bergabung!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Cek Lowongan PPPK 2022 di data-sscasn.bkn.go.id, Berapa Formasi Nakes dan Guru di Daerahmu?

Cara Cek Lowongan PPPK 2022 di data-sscasn.bkn.go.id, Berapa Formasi Nakes dan Guru di Daerahmu?

News | Kamis, 03 November 2022 | 07:56 WIB

Apa Itu P1, P2 dan P3 di PPPK 2022? Calon Peserta Wajib Tahu!

Apa Itu P1, P2 dan P3 di PPPK 2022? Calon Peserta Wajib Tahu!

News | Rabu, 02 November 2022 | 20:05 WIB

Apakah Lulusan SMA Bisa Daftar PPPK 2022? Begini Penjelasannya

Apakah Lulusan SMA Bisa Daftar PPPK 2022? Begini Penjelasannya

News | Rabu, 02 November 2022 | 16:57 WIB

Ketahui Formasi PPPK 2022 yang Tersedia, Cek Informasinya di Sini!

Ketahui Formasi PPPK 2022 yang Tersedia, Cek Informasinya di Sini!

News | Rabu, 02 November 2022 | 15:46 WIB

Cara Beli Materai Elektronik untuk PPPK 2022, Tenaga Honorer Wajib Tahu!

Cara Beli Materai Elektronik untuk PPPK 2022, Tenaga Honorer Wajib Tahu!

News | Rabu, 02 November 2022 | 15:34 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×