Pada saat dibersihkan, senjata yang dibersihkan tersebut justru mengeluarkan ledakan dan peluru. Peluru tersebut kemudian menyasar dinding dari triplek dan mantul sampai ke luar ruangan pos, hingga akhirnya mengenai korban.
Sejauh ini, para penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan rekan pelaku. Serta beberapa orang yang berada di TKP, serta CCTV yang saat ini sudah dalam pengecekan.
Akibat peristiwa ini, pelaku anggota Polantas Polresta Pontianak berinisial FM ini terancam pasal 359 KUHP atau kelalaian sampai menyebabkan seseorang meninggal dunia, dan diancam hukuman pidana serta kode etik.
Hal tersebut dikarenakan SOP pembersihan senjata api sudah ada aturannya sendiri yang telah diberlakukan dari kepolisian. Bripka FM telah melakukan kesalahan fatal dan masuk pada pelanggaran berat dalam kelalaian penggunaan senjata api.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa