Siapa Pemeran Video Porno Kebaya Merah? Inisial AH dan ACS, Tato Mahkota Jadi Petunjuk

Rifan Aditya

Selasa, 08 November 2022 | 07:07 WIB
Siapa Pemeran Video Porno Kebaya Merah? Inisial AH dan ACS, Tato Mahkota Jadi Petunjuk
siapa pemeran video porno kebaya merah - Wanita kebaya merah yang berperan di video syur 16 menit dan jadi viral di jagat media sosial (Hops.id)

Suara.com - Baru-baru ini viral di media sosial video porno berkebaya merah bersama seorang pria di sebuah hotel kawasan Surabaya. Kini, kedua pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan telah melakukan pemeriksaan. Lantas siapa pemeran video porno kebaya merah tersebut? Simak ulasannya berikut ini.

Diketahui pelaku laki-laki berinisial ACS yang merupakan warga Surabaya dan perempuan berinisial AH warga Malang yang ditangkap di Medokan, Surabaya pada Minggu (6/11/2022) kemarin. Informasi beredar, kedua pelaku ditangkap di sebuah kos-kosan.

Sebagai informasi, video porno kebaya merah ini direkam di sebuah hotel di Gubeng, Surabaya di kamar 1710 lantai 17. Dalam video tersebut, pelaku perempuan mengenakan kebaya merah memasuki sebuah kamar hotel dengan membawa asbak, dan kain lap untuk membersihkan kamar.

Kemudian ada pelaku laki-laki yang mengenakan handuk putih keluar dari kamar mandi dan menyuruh pelaku perempuan menaruh asbak di meja. Keduanya lalu melakukan adegan layaknya suami istri dalam kamar hotel tersebut.

Salah satu adegan perempuan berkebaya merah [Foto: Tangkapan layar WhatsApp]
Salah satu adegan perempuan berkebaya merah [Foto: Tangkapan layar WhatsApp]

Video yang berdurasi 16 menit tersebut saat ini telah beredar luas di media sosial Twitter. Banyak netizen yang ikut untuk menguak siapa sebenarnya pelaku yang ada dalam video tersebut.

Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Farman menyatakan bahwa tato mahkota di tangan kiri pelaku laki-laki menjadi salah satu bukti kecocokan saat penangkapan. Diketahui, tato bergambar mahkota tersebut sempat terekam beberapa kali pada video porno kebaya merah.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Fakih menyatakan bahwa kini Polrestabes Surabaya bersama Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sedang melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi terkait video asusila tersebut.

Kompol Fakih menambahkan terkait pemeran video porno kebaya merah yang telah ditangkap polisi, dipastikan oleh pihak hotel bahwa wanita itu bukan pegawai hotel. Sebab pegawai terapis yang ada di hotel itu tidak ada yang menggunakan pakaian kebaya.

Demikian informasi mengenai siapa pemeran video porno kebaya merah yang telah ditangkap oleh pihak polrestabes Surabaya. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.

baca juga

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cerita 'Bersatunya' Arek Suroboyo dan Malang di Ranjang Video Porno Kebaya Merah yang Gegerkan Jagat Maya

Cerita 'Bersatunya' Arek Suroboyo dan Malang di Ranjang Video Porno Kebaya Merah yang Gegerkan Jagat Maya

Surakarta | Senin, 07 November 2022 | 19:22 WIB

Ancaman Denda Rp 1 Miliar atau Menginap 6 Tahun di Hotel Prodeo Menanti Pemeran Video Syur Kebaya Merah

Ancaman Denda Rp 1 Miliar atau Menginap 6 Tahun di Hotel Prodeo Menanti Pemeran Video Syur Kebaya Merah

Bekaci | Senin, 07 November 2022 | 16:36 WIB

Polisi Ungkap Pemeran Wanita Kebaya Merah, Bukan Influencer dari Bali Melainkan dari Daerah Ini

Polisi Ungkap Pemeran Wanita Kebaya Merah, Bukan Influencer dari Bali Melainkan dari Daerah Ini

Entertainment | Senin, 07 November 2022 | 15:28 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×