Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Arif Rachman Arifin Dilanjutkan dengan Pembuktian

Selasa, 08 November 2022 | 10:26 WIB
Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Arif Rachman Arifin Dilanjutkan dengan Pembuktian
Eksepsi Arif Rachman Arifin eks anak buah Ferdy Sambo terdakwa kasus obstruction of justice Brigadir J ditolak hakim. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala dakwaan penuntut umum dan melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan," kata dia.

Tidak hanya itu, kuasa hukum meminta agar kliennya dipulihkan harkat dan martabatnya dalam perkara ini. Dia juga berharap agar hakim bisa memberikan putusan seadil-adilnya.

"Memulihkan Terdakwa Arif Rachman Arifin dalam harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada negara atau apabila yang terhormat Majelis Hakim berpandangan lain, maka Kami memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI