Aturan Naik Sepeda di Jalan Raya, Cermati Demi Kenyamanan Bersama!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 08 November 2022 | 14:25 WIB
Aturan Naik Sepeda di Jalan Raya, Cermati Demi Kenyamanan Bersama!
Ilustrasi aturan naik sepeda di jalan raya (pexels)

Suara.com - Insiden pesepeda tertabrak mobil saat melintas di persimpangan jalan di Harmoni, Jakarta mencuri perhatian publik. Memangnya, seperti apa aturan naik sepeda di jalan raya?

Idealnya setiap orang memahami aturan naik sepeda di jalan raya yang benar. Bukan untuk menyalahgunakannya, namun untuk memahami posisi berkendara dan meningkatkan rasa pengertian satu dengan yang lain.

Masih cukup banyak orang yang beranggapan karena sepeda tidak menggunakan mesin, maka harus menjadi prioritas di jalan raya. Bukan sepenuhnya salah, namun hal ini bisa menjadi problem ketika pesepeda menjadi pihak yang mau menang sendiri tanpa mengetahui aturan yang berlaku.

Aturan Naik Sepeda di Jalan Raya

Lalu aturan apa saja yang sebenarnya berlaku di jalan raya untuk naik sepeda?

Wajib Menggunakan Jalur Kiri

Pengguna sepeda diwajibkan menggunakan jalur paling kiri saat melintas di jalan raya. Hal ini mengacu pada aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 108 Ayat 3, yang menyebutkan sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada jalur kiri jalan. Jadi jelas di sini dasar hukumnya mengapa pesepeda wajib menggunakan lajur kiri di jalan raya.

Patuhi Larangan untuk Pesepeda

Aturan terkait hal ini tertuang dalam Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Ada beberapa larangan yang tertuang dalam pasal 8 aturan ini, yakni larangan membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan membahayakan, mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan mengoperasikan perangkat elektronik seluler kecuali piranti dengar.

Tidak Bersepeda Berjajar Lebih dari Dua Jalur

Ketiga adalah larangan pesepeda untuk berkendara lebih dari dua jalur di jalan raya. Hal ini tercantum  pada Huruf F Pasal 8 Permenhub yang sebelumnya di bahas.

Mengikuti Perintah dan Larangan Khusus Pesepeda

Perintah dan larangan khusus pesepeda ini dinyatakan oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas atau APILL, Rambu Lalu Lintas, dan marka jalur sepeda. Jadi pesepeda juga harus paham aturan dan arti dari setiap tanda di jalan demi keselamatan bersama.

Pesepeda juga wajib tertib dan fokus dalam berkendara, sehingga bisa menyadari kondisi di sekitarnya setiap saat. Dengan begini kewaspadaan dapat ditingkatkan dan kejadian tidak diharapkan bisa dihindari.

Aturan lalu lintas yang dibuat ini tentu bertujuan untuk melindungi kenyamanan dan keamanan dari setiap pengguna jalan yang ada di jalan raya, baik menggunakan kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor. Semoga aturan naik sepeda di jalan raya yang dijelaskan di atas bisa berguna, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tim Pesepeda Chasing The Shadow Greenpeace Diintimidasi Kelompok Ormas Di Probolinggo, Dipaksa Bikin Surat Pernyataan

Tim Pesepeda Chasing The Shadow Greenpeace Diintimidasi Kelompok Ormas Di Probolinggo, Dipaksa Bikin Surat Pernyataan

News | Selasa, 08 November 2022 | 10:31 WIB

Heboh Kasatlantas Polresta Solo Turun dari Mobil Dinas, Bantu Pengendara Sepeda Onthel yang Jatuh Ditabrak Motor

Heboh Kasatlantas Polresta Solo Turun dari Mobil Dinas, Bantu Pengendara Sepeda Onthel yang Jatuh Ditabrak Motor

Surakarta | Selasa, 08 November 2022 | 10:31 WIB

Kasus Tabrak Lari Pesepeda di Harmoni Akhirnya Berdamai, Sopir Taksi Online: Maaf Saya Diterima Beliau

Kasus Tabrak Lari Pesepeda di Harmoni Akhirnya Berdamai, Sopir Taksi Online: Maaf Saya Diterima Beliau

Jakarta | Minggu, 06 November 2022 | 15:07 WIB

Kronologi Driver Taksi Online Tabrak Lari Pesepeda di Harmoni Lalu Sepakat Damai

Kronologi Driver Taksi Online Tabrak Lari Pesepeda di Harmoni Lalu Sepakat Damai

News | Minggu, 06 November 2022 | 14:13 WIB

Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Harmoni Menyerahkan Diri ke Polisi, Sopir Taksol: Yakin Saya Benar, Saya Lampu Hijau

Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Harmoni Menyerahkan Diri ke Polisi, Sopir Taksol: Yakin Saya Benar, Saya Lampu Hijau

Jakarta | Minggu, 06 November 2022 | 10:49 WIB

Korban Terpental, Polisi Selidiki Peristiwa Tabrak Lari Pesepeda di Harmoni

Korban Terpental, Polisi Selidiki Peristiwa Tabrak Lari Pesepeda di Harmoni

Jakarta | Sabtu, 05 November 2022 | 12:41 WIB

Terkini

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Kritik Pedas Idrus Marham: Komunikasi Menteri Prabowo Jeblok, Kebijakan Bagus Malah Salah Paham!

Kritik Pedas Idrus Marham: Komunikasi Menteri Prabowo Jeblok, Kebijakan Bagus Malah Salah Paham!

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB

Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu

Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:55 WIB

Serangan AS-Israel di Bandar Khamir Tewaskan 5 Warga Iran, Teheran Balas Hantam Fasilitas Aluminium

Serangan AS-Israel di Bandar Khamir Tewaskan 5 Warga Iran, Teheran Balas Hantam Fasilitas Aluminium

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:53 WIB

Presiden Prabowo Bertolak ke Jepang, Bahas Investasi hingga Temui Kaisar Naruhito

Presiden Prabowo Bertolak ke Jepang, Bahas Investasi hingga Temui Kaisar Naruhito

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:49 WIB