Suara.com - Apa itu nikah siri? Secara singkat, nikah siri adalah nikah yang tidak dicatatkan ke negara, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA). Akibatnya, pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum, terlebih untuk ibu dan sang anak.
Nikah siri adalah pernikahan kontrak di antara pengantin berdasarkan kehendak kedua belah pihak untuk disepakati oleh pihak lain (wali) dalam ketentuan dan syarat-syarat hukum Islam untuk menjalankan kehidupan rumah tangga.
Nikah siri bukanlah fenomena baru di Indonesia. Namun berdasarkan hukum positif dan Undang-Undang Perkawinan 1974, nikah siri melanggar norma meskipun dalam Islam merupakan tindakan yang sah dan sesuai dengan ketentuan.
Tindakan perkawinan siri dilakukan oleh banyak kalangan, meskipun orang dengan status sosial ekonomi dan pendidikan yang mapan.
Berikut hal-hal lain mengenai syarat, dampak, dan hukum nikah siri di Indonesia.
Syarat-syarat untuk menikah siri adalah sebagai berikut:
1. Calon mempelai sama-sama beragama Islam, jika belum islam maka ia harus bersedia masuk Islam, mengucap syahadat sebelum menikah.
2. Apabila calon mempelai wanita berstatus janda berarti ia harus sudah melewati masa idah.
3. Apabila calon mempelai wanita maupun pria sudah bercerai, maka keduanya harus sama-sama bisa menunjukkan surat cerai.
4. Apabila ditinggal mati oleh pasangan lalu menikah lagi, sebaiknya dapat menunjukkan surat kematian atau wali hakim akan meminta pengakuan lisan dari calon mempelai. Pengakuan secara lisan ini bersifat mengikat, ada saksi dari kedua calon mempelai.
5. Calon mempelai pria belum beristri 4.
6. Calon mempelai pria sudah bekerja dan punya penghasilan.
7. Calon mempelai pria berusia minimal 26 tahun.
8. Apabila kedua calon mempelai sudah tidak memiliki orang tua dapat dinikahkan oleh wali hakim