Hakim Dibikin Heran, Kuat Maruf Tetap Di Duren Tiga Saat Brigadir J Dieksekusi, Padahal Mau Balik Ke Magelang

Rabu, 09 November 2022 | 11:49 WIB
Hakim Dibikin Heran, Kuat Maruf Tetap Di Duren Tiga Saat Brigadir J Dieksekusi, Padahal Mau Balik Ke Magelang
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj].

"Kalau misalkan digabung, paling satu ajudan dengan ART supaya tidak mendengar. Karena mereka kemungkinan saling mendengar. Karena itu saya usulkan kita gunakan saksi," kata Erman di ruang sidang utama.

Hakim ketua Wahyu Iman Santosa menyampaikan kesepuluh saksi itu telah tiga kali menjalani sidang dengan terdakwa berbeda. Keterangan mereka diyakini tidak berubah.

"Mereka sudah beri keterangan di sidang terdakwa Richard Eliezer kemudian Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka hanya kami pisahkan (kelompok) ART dan ajudan, keterangan mereka tidak banyak berubah pada saat pertama pada saksi (terdakwa) Richard Eliezer. Para ajudan tetap pada keterangan yang sama. Kami gabung, karena kami sudah tahu apa yang mau dijelaskannya di persidangan," beber Hakim Wahyu.

Namun Erman tetap keberatan apabila saksi digabungkan. Dia merasa terganggu bila 10 saksi diperiksa bersamaan lantaran pihaknya bakal mencari kebenaran materiil.

Sejurus kemudian, hakim Wahyu mengabulkan permohonan tersebut. Kekinian, para eks ajudan Sambo sedang memberikan keterangannya.

"Oke per kelompok saja, para ajudan di sini (ruang sidang) dan artinya silakan di luar," pungkas Hakim Wahyu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI