Laporan tersebut menuding Faizal Assegaf diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 14 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
"Kami dari Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta diwakili oleh teman-teman Lembaga Bantuan Hukum Ansor DKI Jakarta melaporkan akun Twitter yang bernama Faizal Assegaf," pungkas Ainul.
Kompak dengan Ainul, Ketua LBH Ansor Maluku, Al Walid Muhammad juga telah melayangkan laporan ujaran kebencian terhadap Faizal.
"Mulai 7 November 2022 sampai dengan Jumat, 11 November 2022, LBH Ansor se-Nusantara akan melaporkan akun atas nama @Faizalassegaf secara serentak," ungkap Al Walid Muhammad, Senin (7/11/2022).
Kontributor : Armand Ilham