MA Kini Dijaga TNI, KPK Yakin Bukan Karena Pasca Geledah Dua Ruangan Hakim di Kasus Suap Perkara di MA

Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 09 November 2022 | 18:05 WIB
MA Kini Dijaga TNI, KPK Yakin Bukan Karena Pasca Geledah Dua Ruangan Hakim di Kasus Suap Perkara di MA
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Suara.com/Welly)

Suara.com - Gedung Mahkamah Agung atau (MA) kini penjagaannya dilakukan oleh personil Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diminta dari pengadilan militer. Menanggapi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini langkah tersebut tak ada kaitan dengan lembaganya usai melakukan serangkaian penggeledahan di MA.

"Kami meyakini kebijakan tersebut tentu tidak ada kaitannya dengan kegiatan KPK beberapa waktu yang lalu di Gedung MA," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (9/11/2022).

Ali menyebut penyidik dalam melakukan serangkaian penggeledahan di MA beberapa waktu lalu terkait kasus suap perkara di MA yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka karena untuk mengumpulkan sejumlah bukti.

"Pengumpulan bukti tentu dengan berbagai strategi diantaranya melalui upaya paksa penggeledahan,"ungkap Ali

"Dan tindakan KPK tersebut secara hukum dibenarkan sebagaimana ketentuan undang undang maupun hukum acara pidana yang berlaku,"imbuhnya

Ali memastikan pihaknya akan terus mengembangkan informasi dan data yang dimiliki untuk proses penyidikan perkara dugaan suap di MA.

Apalagi, kata Ali, bila ditemukan alat bukti yang cukup ada pihak tentunya yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Pasti KPK tindak lanjuti dengan menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka. Setiap perkembangannya akan disampaikan,"pungkasnya

MA Dijaga TNI

Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengakui pengamanan di sekitar Gedung MA kini dijaga oleh anggota Tentara Nasional Indonesia atau TNI. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari hal - hal yang tidak diinginkan.

Andi Samsan mengatakan langkah itu dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi dalam persoalan pengamanan di Mahkamah Agung.

Andi Samsan mengaku penjagaan sebelumnya di sekitar Gedung MA yang dilaksanakan oleh pengamanan internal MA turut dibantu oleh seorang kepala pengamanan dari TNI dianggap belum memadai. Sehingga, perlu ditingkatkan.

"Maka atas alasan itu diputuskan untuk meningkatkan pengamanan dengan mengambil personil TNI atau Militer dari pengadilan militer," kata Andi Samsan kepada Suara.com, Rabu (9/11/2022).

Andi menjelaskan pengamanan di sekitar gedung Ma perlu dijaga personil TNI, karena untuk dapat lebih mengantisipasi dalam memantau orang-orang yang keluar dan masuk ke Gedung MA.

"Seperti masuknya orang- orang yang tidak jelas urusan kepentingannya sekaligus memastikan tamu-tamu mana yang layak atau tidak layak masuk di kantor MA untuk kepentingan mengecek dan melihat perkembangan perkaranya melalui PTSP," ucap Andi Samsan.

Geledah MA

Beberapa waktu lalu, KPK memang melakukan serangkaian penggeledahan di gedung MA. Lokasi yang disasar tim satgas KPK yakni dua ruangan hakim agung Sri Murwahyuni dan Prim Haryadi. Kemudian, ruangan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen terkait putusan yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan perkara ini," kata Ali beberapa waktu lalu,

Ali menyebut barang bukti tersebut, nantinya akan langsung dilakukan analisa serta dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam kasus ini.

"Berikutnya juga akan di konfirmasi kepada saksi-saksi dan para tersangka," imbuhnya

10 tersangka

Seperti diketahui, KPK dalam OTT kasus suap pengurusan perkara di MA menetapkan sebanyak 10 orang menjadi tersangka.

Mereka diantaranya yakni, penerima suap Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Nurmanto Akmal, PNS di Mahkamah Agung.

Kemudian, Albasri PNS di Mahkamah Agung; Yosep Parera, pengacara; Eko Suparno, pengacara; dan debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) Heryanto Tanaka dan tersangka Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gedung MA Dijaga TNI, Jubir MA: Antisipasi Orang Masuk yang Tidak Jelas Urusannya

Gedung MA Dijaga TNI, Jubir MA: Antisipasi Orang Masuk yang Tidak Jelas Urusannya

News | Rabu, 09 November 2022 | 17:27 WIB

KPK Sebut Masih Kejar Buronan Harun Masiku

KPK Sebut Masih Kejar Buronan Harun Masiku

News | Rabu, 09 November 2022 | 16:47 WIB

KPK Periksa Dosen ITB dan ITS Terkait Kasus Suap Rektor Unila

KPK Periksa Dosen ITB dan ITS Terkait Kasus Suap Rektor Unila

Lampung | Rabu, 09 November 2022 | 15:12 WIB

Andi Desfiandi Didakwa Berikan Rp 250 Juta ke Rektor Karomani Masukan Dua Maba ke Unila

Andi Desfiandi Didakwa Berikan Rp 250 Juta ke Rektor Karomani Masukan Dua Maba ke Unila

News | Rabu, 09 November 2022 | 14:21 WIB

Masih Analisa Kondisi Kesehatan Lukas Enembe, KPK: Untuk Tentukan Langkah Hukum Berikutnya

Masih Analisa Kondisi Kesehatan Lukas Enembe, KPK: Untuk Tentukan Langkah Hukum Berikutnya

News | Rabu, 09 November 2022 | 09:23 WIB

126 Purnawirawan TNI Gugat PHK Sepihak, Hakim Perintahkan Artha Graha Group Bayar Uang Kompensasi Rp1,8 Miliar

126 Purnawirawan TNI Gugat PHK Sepihak, Hakim Perintahkan Artha Graha Group Bayar Uang Kompensasi Rp1,8 Miliar

News | Selasa, 08 November 2022 | 19:23 WIB

Terkini

Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei

Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:11 WIB

Geger! Trader Misterius Raup Jutaan Dolar dalam 15 Menit Sebelum Klaim Damai Trump

Geger! Trader Misterius Raup Jutaan Dolar dalam 15 Menit Sebelum Klaim Damai Trump

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:04 WIB

Tak Sekeder Bicara, PM Spanyol Embargo Senjata dan Bongkar Niat Jahat Israel ke Lebanon

Tak Sekeder Bicara, PM Spanyol Embargo Senjata dan Bongkar Niat Jahat Israel ke Lebanon

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:18 WIB

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:08 WIB

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:02 WIB

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:22 WIB

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:15 WIB

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:08 WIB