Suara.com - Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Baiquni Wibowo, salah satu terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ditolak oleh Majelis Hakim.
Penolakan eksepsi tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Afrizal Hadi dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (10/11/22).
Usai eksepsi tersebut ditolak, Majelis Hakim langsung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang perkara ke tahap berikutnya, yaitu tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi.
Atas penolakan eksepsi tersebut, Kuasa Hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih, tampaknya kecewa dengan keputusan yang diberikan Majelis Hakim.
![Terdakwa Baiquni Wibowo (baju putih) mendengarkan nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukumnya dalam sidang obstruction of justice Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) malam. [Suara.com/Muhammad Yasir]](https://media.suara.com/pictures/original/2022/10/26/40075-eksepsi-baiquni-wibowo.jpg)
Ia menyayangkan terkait alat atau barang bukti yang tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam memutuskan eksepsi tersebut ditolak atau diterima.
"Bahkan mengenai alat bukti yang menurut kami tidak ada alat bukti suratnya, barang bukti yang tidak disita juga tidak dipertimbangkan dalam eksepsi," tutur Junaedi seperti dikutip Suara.com melalui unggahan kanal YouTube KOMPASTV.
Dalam pernyataannya, Junaedi turut menyinggung perihal Pasal 81 KUHP mengenai penundaan penuntutan pidana karena adanya perselisihan prayudisial.
Tampaknya Majelis Hakim tidak mempertimbangkan penggunaan Pasal 81 KUHP yang diajukan olehnya.
"Tentang kegunaan Pasal 81 banyak digunakan memang digunakannya itu aturannya adalah peraturan yang itu diambilnya masa di mana Undang-Undang Administrasi Pemerintahan belum berlaku," terang Junaedi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sesalkan Tudingan ke Brigadir J: Sudah Dihabisi Nyawanya, Kini Dibunuh Karakternya
"Jadi kalau alasannya karena ada hak perdata dan lain sebagainya itu memang tidak akan ketemu dasar hukumnya. Karena ini kan hal yang baru," imbuhnya.