Aturan Konser di Jakarta Terbaru: Waktu dan Pengunjung Dibatasi

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Sabtu, 12 November 2022 | 19:08 WIB
Aturan Konser di Jakarta Terbaru: Waktu dan Pengunjung Dibatasi
Ilustrasi Konser Berdendang Bergoyang [IG/berdendangbergoyang]

Suara.com - Segenap aturan baru penggelaran konser di Jakarta mulai dicanangkan. Adapun pemerintah daerah DKI Jakarta mencanangkan aturan tersebut demi merespon berlakunya kembali PPKM Level 1. Seperti apa aturan konser di Jakarta terbaru?

Rangkaian aturan baru tersebut juga berkaca dari konser-konser sebelumnya yang berakhir dengan kericuhan dan para penonton berdesak-desakan.

Aturan konser di Jakarta dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melalui  Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Tak lupa, aturan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Lantas, apa saja yang tertuang dalam seperangkat aturan konser di Jakarta terbaru itu?

1. Penyelenggara wajib mitigasi kerumunan

Berkaca dari konser sebelumnya yang ricuh, penyelenggara kedepannya wajib mengupayakan mitigasi kerumunan. Penyelenggara juga harus mengatur jumlah pengunjung konser yang hadir.

“Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau Crowd Control Management sesuai dengan jumlah pengunjung," terang Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, Jumat (11/11/2022).

2. Wajib pakai aplikasi PeduliLindungi 

Pengunjung hingga panitia yang datang ke lokasi harus menggunakan PeduliLindungi untuk skrining kesehatan. Hanya mereka yang berstatus hijau di aplikasi tersebut yang dapat datang ke lokasi.

"Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining. Sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau saja,” lanjut Andhika.

3. Membatasi jumlah kapasitas penonton

Penyelenggara konser kini harus memperhatikan jumlah penonton yang dibatasi hingga 70 persen dari kapasitas lokasi.

4. Hanya boleh digelar pukul 11.00 hingga 24.00 WIB

Konser dan acara-acara musik tak lagi bisa diadakan semalam suntuk. Sebab Disparekraf DKI Jakarta juga mengatur jam operasional hanya boleh dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

5. Penyelenggara wajib kantongi izin dari satgas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemprov DKI Janji Beri Kompensasi Rp 25-50 Juta Bagi Warga Terdampak Pohon Tumbang

Pemprov DKI Janji Beri Kompensasi Rp 25-50 Juta Bagi Warga Terdampak Pohon Tumbang

Jakarta | Sabtu, 12 November 2022 | 18:26 WIB

Heru Budi Ancam Sanksi Pelanggar Aturan Konser Musik di Jakarta, Penonton Dibatasi 70 Persen

Heru Budi Ancam Sanksi Pelanggar Aturan Konser Musik di Jakarta, Penonton Dibatasi 70 Persen

Jakarta | Sabtu, 12 November 2022 | 16:50 WIB

Belajar dari Berdendang Bergoyang, Kapasitas Penonton Konser Musik di Jakarta Dibatasi 70 persen

Belajar dari Berdendang Bergoyang, Kapasitas Penonton Konser Musik di Jakarta Dibatasi 70 persen

Jakarta | Sabtu, 12 November 2022 | 16:25 WIB

Masih Ada Lahan yang Bermasalah, Pemprov DKI Kebut Pemetaan Normalisasi Kali Ciliwung

Masih Ada Lahan yang Bermasalah, Pemprov DKI Kebut Pemetaan Normalisasi Kali Ciliwung

Jakarta | Sabtu, 12 November 2022 | 16:14 WIB

'Jangan Terjebak Diksi Kelaparan' Wali Kota Jakbar soal Temuan 4 Jenazah Satu Keluarga Tewas di Kalideres

'Jangan Terjebak Diksi Kelaparan' Wali Kota Jakbar soal Temuan 4 Jenazah Satu Keluarga Tewas di Kalideres

News | Sabtu, 12 November 2022 | 15:57 WIB

Satu Keluarga Tewas di Kalideres Tidak Meninggal Bersamaan, Pertama Bapak, Kemudian...

Satu Keluarga Tewas di Kalideres Tidak Meninggal Bersamaan, Pertama Bapak, Kemudian...

Jakarta | Sabtu, 12 November 2022 | 15:23 WIB

Terkini

Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'

Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:27 WIB

Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS

Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:23 WIB

Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle

Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:17 WIB

Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri

Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:15 WIB

Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?

Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:11 WIB

Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus

Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:59 WIB

Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital

Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:54 WIB

Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:50 WIB

Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon

Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:00 WIB

Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek

Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek

News | Rabu, 08 April 2026 | 20:53 WIB