4 Kasus yang Pernah Ditangani Hakim Agung Gazalba Saleh, Tersangka Suap Perkara di MA

Agatha Vidya Nariswari

Senin, 14 November 2022 | 18:50 WIB
4 Kasus yang Pernah Ditangani Hakim Agung Gazalba Saleh, Tersangka Suap Perkara di MA
Hakim Agung Gazalba Saleh rampung diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022) (foto/welly)

Suara.com - Gazalba Saleh yang merupakan seorang hakim agung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, juru bicara MA Andi Samsan Nganro juga telah mengonfirmasi soal penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka oleh KPK.

"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ (Gazalba Saleh) sebagai tersangka, tentu KPK yang lebih mengetahui sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," kata Andi Samsan melalui keterangan pers pada Jumat (11/11/2022).

Sebagai hakim agung, Gazalba Saleh pernah menangani sejumlah kasus. Berikut ini kasus yang pernah ditangani Gazalba Saleh selengkapnya melansir dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kasus Narkoba dan Psikotropika (2019)

Pada 2019, Gazalba Saleh menangani perkara peninjauan kembali terkait kasus narkotika dan psikotropika dengan tersangka Juliawarman atau Arman. Arman mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atas kasus tersebut.

Namun, para hakim memberikan pendapat bahwa alasan yang diajukan pemohon tidak dapat dibenarkan. Hakim pun menolak permohonan tersebut dan menetapkan putusan sebelumnya berlaku.

Kasus Penganiayaan (2020)

Kasus yang pernah ditangani hakim agung Gazalba Saleh berikutnya adalah kasus penganiayaan. Kasus tersebut ia tangani pada 2020. Kasus yang pada tahap kasasi itu diajukan oleh Sukmawati binti Hamsa Badu selaku terdakwa dari perkara penganiayaan tersebut. Ia diancam pidana Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), dan Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

baca juga

Namun sayangnya permohonan kasasi tersebut tidak dapat diterima karena melampaui batas waktu pengajuan perkara ke tingkat kasasi. Menurut Pasal 248 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, permohonan kasasi tidak dapat diterima oleh hakim.

Kasus Sumpah Palsu (2021)

Kasus yang pernah ditangani hakim agung Gazalba Saleh berikutnya adalah kasus sumpah palsu. Pada 2021, Gazalba Saleh memproses perkara di tingkat kasasi terkait sumpah palsu yang dilakukan oleh Saldi alias Ca’diong bin Su’ding.

Saldi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum atas tindak pidana memberi keterangan palsu. Namun, para hakim menyatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil yang dituntutnya berdasarkan Pasal 253 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Para hakim pun menolak kasasi tersebut.

Kasus Penggelapan Kapal Tongkang

Gazalba Saleh pernah menangani kasus penggelapan dengan tersangka Yuhendi Hartono. Tersangka melakukan penggelapan sebuah kapal tongkang Harlina 826 yang membuat kapal itu tidak dapat berlayar sesuai tujuan.

Hakim pun menyatakan bahwa Yuhendi Hartono terbukti melakukan perbuatan penggelapan. Namun, penggelapan yang ia lakukan bukanlah tindak pidana, sehingga para hakim pun memutuskan menolak kasasi dari pemohon.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Sering Dapat Info Dugaan Korupsi di Perguruan Tinggi, Misalnya Saat Pemilihan Rektor

KPK Sering Dapat Info Dugaan Korupsi di Perguruan Tinggi, Misalnya Saat Pemilihan Rektor

Jatim | Senin, 14 November 2022 | 17:32 WIB

Apa Kabar Udayana? KPK Sebut Informasi Rasuah Berasal dari Internal Kampus: Titik Rawan Korupsi Dalam Proses Pemilihan Rektor

Apa Kabar Udayana? KPK Sebut Informasi Rasuah Berasal dari Internal Kampus: Titik Rawan Korupsi Dalam Proses Pemilihan Rektor

Denpasar | Senin, 14 November 2022 | 15:08 WIB

Sering Dapat Informasi Dugaan Korupsi di Perguruan Tinggi, KPK: Info Dari Pihak Internal Kampus

Sering Dapat Informasi Dugaan Korupsi di Perguruan Tinggi, KPK: Info Dari Pihak Internal Kampus

News | Senin, 14 November 2022 | 14:28 WIB

KPK Telisik Aliran Uang yang Masuk ke Kantong Pribadi Rektor Unila Karomani dari Sejumlah Pihak

KPK Telisik Aliran Uang yang Masuk ke Kantong Pribadi Rektor Unila Karomani dari Sejumlah Pihak

News | Senin, 14 November 2022 | 12:04 WIB

KPK Siap Usut Dugaan Kabareskrim Terima Uang Tambang Ilegal, Tapi Ada Syaratnya

KPK Siap Usut Dugaan Kabareskrim Terima Uang Tambang Ilegal, Tapi Ada Syaratnya

News | Senin, 14 November 2022 | 11:24 WIB

Terkini

Kode Promo Healing di Banyan Group Khusus Nasabah BRI

Kode Promo Healing di Banyan Group Khusus Nasabah BRI

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 15:49 WIB

BYD Atto 1 Jilid 2 Generasi Terbaru Siap Mengaspal: Roda Belakang Jadi Penggerak hingga Bagasi Luas

BYD Atto 1 Jilid 2 Generasi Terbaru Siap Mengaspal: Roda Belakang Jadi Penggerak hingga Bagasi Luas

Otomotif | Minggu, 27 September 2026 | 15:46 WIB

Serbu Promo Gantung Alfamart! Minyak Goreng dan Telur Turun Harga Besar-besaran

Serbu Promo Gantung Alfamart! Minyak Goreng dan Telur Turun Harga Besar-besaran

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 15:41 WIB

Persiraja Pecat Semua Pelatih Usai Kalah Tiga Laga Beruntun

Persiraja Pecat Semua Pelatih Usai Kalah Tiga Laga Beruntun

Sumut | Minggu, 27 September 2026 | 15:36 WIB

5 Tips Pasang Jet Pump yang Benar agar Air Lancar dan Pompa Awet

5 Tips Pasang Jet Pump yang Benar agar Air Lancar dan Pompa Awet

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 15:35 WIB

Hendak Tawuran di Cakung, 2 Pemuda Ditangkap Brimob Polda Metro Jaya

Hendak Tawuran di Cakung, 2 Pemuda Ditangkap Brimob Polda Metro Jaya

News | Minggu, 27 September 2026 | 15:34 WIB

Boni Hargens Soroti Sinergi Polri dan Ulama untuk Menjaga Persatuan Bangsa

Boni Hargens Soroti Sinergi Polri dan Ulama untuk Menjaga Persatuan Bangsa

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 15:34 WIB

Promo Nonton Bioskop Gratis di XXI dari BRI, Ini Syaratnya

Promo Nonton Bioskop Gratis di XXI dari BRI, Ini Syaratnya

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 15:33 WIB

Banpres Karhutla Rp100 Miliar Sudah Turun, Kenapa Asap Masih Kepung Palembang?

Banpres Karhutla Rp100 Miliar Sudah Turun, Kenapa Asap Masih Kepung Palembang?

Sumsel | Minggu, 27 September 2026 | 15:32 WIB

KPK Duga Sejumlah Kantor Pertanahan Setor Uang ke Oknum Kanwil BPN Jatim

KPK Duga Sejumlah Kantor Pertanahan Setor Uang ke Oknum Kanwil BPN Jatim

Jatim | Minggu, 27 September 2026 | 15:24 WIB

×