4 Kasus yang Pernah Ditangani Hakim Agung Gazalba Saleh, Tersangka Suap Perkara di MA

Agatha Vidya Nariswari

Senin, 14 November 2022 | 18:50 WIB
4 Kasus yang Pernah Ditangani Hakim Agung Gazalba Saleh, Tersangka Suap Perkara di MA
Hakim Agung Gazalba Saleh rampung diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022) (foto/welly)

Suara.com - Gazalba Saleh yang merupakan seorang hakim agung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, juru bicara MA Andi Samsan Nganro juga telah mengonfirmasi soal penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka oleh KPK.

"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ (Gazalba Saleh) sebagai tersangka, tentu KPK yang lebih mengetahui sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," kata Andi Samsan melalui keterangan pers pada Jumat (11/11/2022).

Sebagai hakim agung, Gazalba Saleh pernah menangani sejumlah kasus. Berikut ini kasus yang pernah ditangani Gazalba Saleh selengkapnya melansir dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kasus Narkoba dan Psikotropika (2019)

Pada 2019, Gazalba Saleh menangani perkara peninjauan kembali terkait kasus narkotika dan psikotropika dengan tersangka Juliawarman atau Arman. Arman mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atas kasus tersebut.

Namun, para hakim memberikan pendapat bahwa alasan yang diajukan pemohon tidak dapat dibenarkan. Hakim pun menolak permohonan tersebut dan menetapkan putusan sebelumnya berlaku.

Kasus Penganiayaan (2020)

Kasus yang pernah ditangani hakim agung Gazalba Saleh berikutnya adalah kasus penganiayaan. Kasus tersebut ia tangani pada 2020. Kasus yang pada tahap kasasi itu diajukan oleh Sukmawati binti Hamsa Badu selaku terdakwa dari perkara penganiayaan tersebut. Ia diancam pidana Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), dan Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

baca juga

Namun sayangnya permohonan kasasi tersebut tidak dapat diterima karena melampaui batas waktu pengajuan perkara ke tingkat kasasi. Menurut Pasal 248 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, permohonan kasasi tidak dapat diterima oleh hakim.

Kasus Sumpah Palsu (2021)

Kasus yang pernah ditangani hakim agung Gazalba Saleh berikutnya adalah kasus sumpah palsu. Pada 2021, Gazalba Saleh memproses perkara di tingkat kasasi terkait sumpah palsu yang dilakukan oleh Saldi alias Ca’diong bin Su’ding.

Saldi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum atas tindak pidana memberi keterangan palsu. Namun, para hakim menyatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil yang dituntutnya berdasarkan Pasal 253 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Para hakim pun menolak kasasi tersebut.

Kasus Penggelapan Kapal Tongkang

Gazalba Saleh pernah menangani kasus penggelapan dengan tersangka Yuhendi Hartono. Tersangka melakukan penggelapan sebuah kapal tongkang Harlina 826 yang membuat kapal itu tidak dapat berlayar sesuai tujuan.

Hakim pun menyatakan bahwa Yuhendi Hartono terbukti melakukan perbuatan penggelapan. Namun, penggelapan yang ia lakukan bukanlah tindak pidana, sehingga para hakim pun memutuskan menolak kasasi dari pemohon.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Sering Dapat Info Dugaan Korupsi di Perguruan Tinggi, Misalnya Saat Pemilihan Rektor

KPK Sering Dapat Info Dugaan Korupsi di Perguruan Tinggi, Misalnya Saat Pemilihan Rektor

Jatim | Senin, 14 November 2022 | 17:32 WIB

Apa Kabar Udayana? KPK Sebut Informasi Rasuah Berasal dari Internal Kampus: Titik Rawan Korupsi Dalam Proses Pemilihan Rektor

Apa Kabar Udayana? KPK Sebut Informasi Rasuah Berasal dari Internal Kampus: Titik Rawan Korupsi Dalam Proses Pemilihan Rektor

Denpasar | Senin, 14 November 2022 | 15:08 WIB

Sering Dapat Informasi Dugaan Korupsi di Perguruan Tinggi, KPK: Info Dari Pihak Internal Kampus

Sering Dapat Informasi Dugaan Korupsi di Perguruan Tinggi, KPK: Info Dari Pihak Internal Kampus

News | Senin, 14 November 2022 | 14:28 WIB

KPK Telisik Aliran Uang yang Masuk ke Kantong Pribadi Rektor Unila Karomani dari Sejumlah Pihak

KPK Telisik Aliran Uang yang Masuk ke Kantong Pribadi Rektor Unila Karomani dari Sejumlah Pihak

News | Senin, 14 November 2022 | 12:04 WIB

KPK Siap Usut Dugaan Kabareskrim Terima Uang Tambang Ilegal, Tapi Ada Syaratnya

KPK Siap Usut Dugaan Kabareskrim Terima Uang Tambang Ilegal, Tapi Ada Syaratnya

News | Senin, 14 November 2022 | 11:24 WIB

Terkini

WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali

WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali

Bali | Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:32 WIB

Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina

Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina

Sulsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:11 WIB

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media

Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×