Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK Terkait Batas Umur Calon Pimpinan KPK

Welly Hidayat Suara.Com
Senin, 14 November 2022 | 20:32 WIB
Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK Terkait Batas Umur Calon Pimpinan KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Kolase Foto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dengan berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,".

"Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam berita negara republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau, dalam hal ini Mahkamah berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," pungkasnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI