Untuk melancarkan aksinya, dia pun mengaku menyetor sejumlah uang kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mencapai Rp6 miliar.
"Terkait dengan kegiatan yang saya lakukan saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim yaitu ke bapak Kabareskrim Komjen Pol Agus Hardianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar," tuturnya.
Bukan hanya kepada Agus, Ismail juga pernah memberikan sumbangan ke Polres Bontang sebesar Rp 200 juta. Uang itu diserahkan ke Kasat Reskrim Bontang AKP Asriadi di ruang kerjanya.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutedjo mengklaim masih mendalami video pengakuan Ismail Bolong yang menyebut nama Tan Paulin tersebut.
"Masih didalami," katanya.
Ratu Batu Bara
Nama Tan Paulin sempat disebut oleh anggota Komisi VII DPR RI, Muhammad Nasir saat rapat kerja dengan Menteri ESDM Arifin, pada Januari 2022 lalu.
Dalam rapat tersebut, Nasir awalnya menyinggung pemerintah yang nilainya tidak becus memberantas praktik tambang batu bara ilegal.
"Masalah pengawasan tambang juga, saya nggak tahu inspektur ini di mana, batu kita hilang terus, dan sampai ada disebut-sebut ratu batu bara, tapi nggak ditangkap-tangkap ini orang," kata Nasir dalam rapat, Kamis (13/1/2022) lalu.
Baca Juga: Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK Terkait Batas Umur Calon Pimpinan KPK
Nasir lantas meminta aparat penegak hukum untuk menangkap Tan Paulin yang ditudingnya sebagai Ratu Batu Bara.
"Ada namanya siapa tadi, ini produksinya 1 juta 1 bulan, siapa orang ini, tapi nggak ada laporan ESDM ke kita, Tan Paulin namanya. Saya bilang tangkap orang ini, siapa yang melindungi orang ini," ujar Politisi Partai Demokrat tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Tan Paulin kemudian membantah tudingan Nasir. Dia mengklaim perusahaannya telah menjalankan usaha perdagangan batubara secara benar, sesuai dengan aturan yang digariskan pemerintah.
“Semua tuduhan miring kepada klien kami Ibu Tan Paulin adalah tidak benar. Sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya,” kata Yudistira selaku kuasa hukum Tan Paulin dalam keterangan, Minggu (16/1/2022).