Korban Kecewa
Dimulai dari ada delapan orang yang melapor mengaku menjadi korban aplikasi Binomo. Total kerugian mereka adalah Rp 2,4 miliar. Sejak itu, Indra Kenz diperiksa dan kini divonis 10 tahun penjara.
"Menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz terhadap bukti yang sah dan meyakinkan berita bohong dan menyesakan yang mengakibatkan kerugian konsumen," kata Ketua Hakim Rahman Rajagukguk dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
"Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda 5 miliar," sambungnya.
Dalam putusan yang disebutkan, tidak disebutkan uang korban akan dikembalikan alias disita oleh negara. Salah satu korban, Rizki Rusli mengaku kecewa denga putusan vonis hakim.
"Sekarang apa? Ini hasil penipuan jelas, dihukum tapi apa? Harta sitaan dikembalikan negara. Apa ini hasil korupsi negara? Tidak ini uang kami, korban," kata Rizki meluapkan kekecewaanya, Senin (14/11/2022).
"Keadilan mana keadilan? Negara tidak berhak menyita uang kami," imbuhnya diberitakan Suarajakarta.id.
Demikian itu penjelasan kenapa harta Indra Kenz disita negara. Adapun kasus ini mulai ditangani kepolisian Indonesia sejak bulan Februari 2022.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: Alasan Harta Indra Kenz Disita Negara dan Tidak Dikembalikan ke Korban Kasus Binomo