Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Putri Candrawathi Tetap Ngotot Dilecehkan Brigadir J Tapi Ogah Visum, Febri Diansyah: Karena Sangat Memalukan
Selasa, 15 November 2022 | 13:29 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
'Apakah Saya Besok Masih Bisa Bernapas?', Ungkapan Hati Pengacara Brigadir J Hadapi Kasus Sambo
14 November 2022 | 20:24 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI