Putri Candrawathi Tetap Ngotot Dilecehkan Brigadir J Tapi Ogah Visum, Febri Diansyah: Karena Sangat Memalukan

Selasa, 15 November 2022 | 13:29 WIB
Putri Candrawathi Tetap Ngotot Dilecehkan Brigadir J Tapi Ogah Visum, Febri Diansyah: Karena Sangat Memalukan
Putri Candrawathi menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI