Nekat menggunakan dana meski sudah tahu larangannya
Dana BCIF dari Boeing itu tidak boleh digunakan di luar peruntukan program yang diajukan dalam proposal. Namun Hariyana Binti Hermain nekat meneruskan instruksi itu ke Bendahara Yayasan ACT Echwan Churniawan dan tim keuangan pun memprosesnya agar dapat dicairkan.
Penyimpangan dana tersebut terungkap dalam Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur yang Disepakati Bersama Mengenai Penerimaan dan Pengelolaan Dana BCIF BOEING 2018 hingga 2021 oleh seorang akuntan Gideon Adi Siallagan. M. Acc. CA. CPA 8 Agustus 2022.
Atas perbuatannya, terdakwa Ahyuin dijerat Pasal 374 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidier Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sedangkan Ibnu Khajar dan Harijana didakwa Pasal 374 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para terdakwa menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/11/2022).
Kontributor : Annisa Fianni Sisma