Minta Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong Diungkap Tuntas, Eks Kabareskrim: Jadi Publik Tidak Bertanya-tanya

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Kamis, 17 November 2022 | 12:41 WIB
Minta Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong Diungkap Tuntas, Eks Kabareskrim: Jadi Publik Tidak Bertanya-tanya
Ismail Bolong ungkap bisnis tambang ilegal dan setor uang ke pejabat polri. [Istimewa]

Suara.com - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi menyarankan Polri untuk mengusut tuntas semua anggotanya yang diduga menerima setoran uang hasil tambang ilegal Ismail Bolong di Kalimantan Timur. Penerima suap diminta diproses pidana jangan janya hanya memproses etik.

“Hukum semuanya, ada sanksi hukum, ada sanksi pidana siapa pun yang terlibat. Apalagi anggota Polri, dia kena kode etik dan juga kena pidana,” kata Ito kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Ito mengatakan laporan hasil penyelidikan atau LHP Divisi Propam Polri terkait kasus ini juga memungkinkan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Peningkatan tahapan perkara tersebut dimaksudkan untuk memproses hukum pidananya.

"Kalau penyelidikan kan merupakan suatu informasi kemudian didalami, diperiksa orang-orang yang terlibat disana. Kalau memang betul terbukti, itu akan menjadi fakta. Fakta menjadi penyidikan. Jadi masuknya ke ranah hukum, jelas hukum pidana,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ito menilai untuk membuktikan dugaan adanya setoran uang hasil bisnis tambang ilegal dari Ismail Bolong ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sebenarnya tidak lah sulit. Apalagi, berdasar pengakuan Ismail Bolong uang tersebut diserahkan langsung kepada Agus di ruang kerjanya.

“Gampang banget, eh elu waktu ketemu Pak Agus itu kapan, jam berapa dan dimana, itu kan ada CCTV. CCTV itu lihat saja, kan Februari itu Ismail Bolong. Lihat saja disana tanggal berapa, jam berapa, ada CCTV, periksa saja,” bebernya.

Di sisi lain, Ito menyebut Agus juga bisa menuntut Ismail Bolong jika memang merasa keterangan yang disampaikannya itu merupakan fitnah. Bukan diam hingga menimbulkan pertanyaan publik.

Oleh karena itu, lanjut Ito, penyelesaian kasus ini secara tuntas sangat penting untuk memperjelas duduk perkaranya.

“Kalau saya pribadi misalnya, saya Pak Kabareskrim yang betul-betul tidak menerima, saya tuntut itu si Ismail. Saya tuntut dua, UU pidana dan UU ITE. Kena semua itu, 100 persen kena. Barang buktinya apa? Rekaman dia ngaku ngasih Rp6 miliar, yakni Rp2 miliar, Rp2 miliar dan Rp2 miliar. Sederhana kan. Jadi publik tidak bertanya-tanya lagi kasusnya seperti apa, nanti ada suaru yang disembunyikan,” tukasnya.

baca juga

Pengakuan Ismail Bolong

Dugaan adanya setoran uang hasil bisnis tambang ilegal ke Kabareskrim ini awalnya diungkap Ismail Bolong dalam video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, Ismail Bolong menyebut dirinya merupakan anggota Polri yang berdinas di Satintelkam Polresta Samarinda.

Sejak Juli 2020 hingga November 2021, Ismail Bolong menjalankan bisnis sebagai pengepul batu bara hasil tambang ilegal di daerah Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam sebulan dia mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.

Untuk memuluskan bisnis gelapnya, Ismail Bolong lantas mengklaim menyetorkan uang ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Dia mengaku telah menyetor uang sebesar Rp6 miliar kepada jenderal bintang tiga tersebut.

"Terkait dengan kegiatan yang saya lakukan saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim yaitu ke bapak Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar," tuturnya Ismail Bolong.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. [ANTARA/Laily Rahmawaty]
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. [ANTARA/Laily Rahmawaty]

Dalam keterangannya Ismail Bolong mengklaim menyetorka langsung uang tersebut kepada Kabareskrim di ruang kerjanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Keker Ismail Bolong, Kasus Suap Tambang Batu Bara Ilegal di Kaltim Didalami

KPK Keker Ismail Bolong, Kasus Suap Tambang Batu Bara Ilegal di Kaltim Didalami

Kaltim | Selasa, 15 November 2022 | 13:00 WIB

KPK Tak Menutup Kemungkinan Jemput Bola Soal Isu Dugaan Tambang ilegal di Kaltim

KPK Tak Menutup Kemungkinan Jemput Bola Soal Isu Dugaan Tambang ilegal di Kaltim

News | Senin, 14 November 2022 | 21:24 WIB

KPK Siap Usut Dugaan Kabareskrim Terima Uang Tambang Ilegal, Tapi Ada Syaratnya

KPK Siap Usut Dugaan Kabareskrim Terima Uang Tambang Ilegal, Tapi Ada Syaratnya

News | Senin, 14 November 2022 | 11:24 WIB

Polisi Didesak Usut Keterlibatan Ismail Bolong Dalam Praktek Tambang Ilegal di Kaltim

Polisi Didesak Usut Keterlibatan Ismail Bolong Dalam Praktek Tambang Ilegal di Kaltim

Kaltim | Senin, 14 November 2022 | 11:30 WIB

Eks Kabareskrim: Persoalan Perang Bintang Urusan Nanti, Terpenting Periksa Ismail Bolong

Eks Kabareskrim: Persoalan Perang Bintang Urusan Nanti, Terpenting Periksa Ismail Bolong

News | Minggu, 13 November 2022 | 14:13 WIB

Waduh! Eks Kabareskrim Sebut Kasus Ismail Bolong Bisa Lebih Besar Dari Ferdy Sambo, Begini Analisanya

Waduh! Eks Kabareskrim Sebut Kasus Ismail Bolong Bisa Lebih Besar Dari Ferdy Sambo, Begini Analisanya

News | Minggu, 13 November 2022 | 13:02 WIB

Terkini

Dibintangi Dinda Hauw dan Rey Mbayang, Intan Kieflie Bawa Film Ritual Gaib Tayang di 38 Negara

Dibintangi Dinda Hauw dan Rey Mbayang, Intan Kieflie Bawa Film Ritual Gaib Tayang di 38 Negara

Entertainment | Rabu, 16 September 2026 | 15:54 WIB

Program MYP Irigasi Pemprov Sulsel Topang Swasembada Pangan

Program MYP Irigasi Pemprov Sulsel Topang Swasembada Pangan

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 15:54 WIB

Di Depan Bahlil, PDIP Tagih Progres Pembahasan RUU Migas: Apa Kabar Gerangan?

Di Depan Bahlil, PDIP Tagih Progres Pembahasan RUU Migas: Apa Kabar Gerangan?

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 15:53 WIB

4 Rekomendasi Sabun Cuci Muka Ceramide Terbaik untuk Perbaiki Skin Barrier, Harga di Bawah Rp50 Ribu

4 Rekomendasi Sabun Cuci Muka Ceramide Terbaik untuk Perbaiki Skin Barrier, Harga di Bawah Rp50 Ribu

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 15:51 WIB

RUU Pemilu Masuk Babak Baru, DPR Segera Bentuk Panja Tahun Ini

RUU Pemilu Masuk Babak Baru, DPR Segera Bentuk Panja Tahun Ini

News | Rabu, 16 September 2026 | 15:50 WIB

PB PORDI dan HGI Gelar Turnamen di Samarinda, Ribuan Atlet Adu Strategi

PB PORDI dan HGI Gelar Turnamen di Samarinda, Ribuan Atlet Adu Strategi

Sport | Rabu, 16 September 2026 | 15:50 WIB

Pesan Terakhir Hasbiah Sebelum Virgo Transport 8 Tenggelam: 'Jaga Cucu-Cucuta'

Pesan Terakhir Hasbiah Sebelum Virgo Transport 8 Tenggelam: 'Jaga Cucu-Cucuta'

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 15:47 WIB

Kalbar Masih Dikepung Asap, Beberapa Penerbangan di Bandara Supadio Dibatalkan

Kalbar Masih Dikepung Asap, Beberapa Penerbangan di Bandara Supadio Dibatalkan

News | Rabu, 16 September 2026 | 15:45 WIB

KPK Tak Bidik Latar Belakang Politik Fahd El Fouz di Kasus Korupsi ATR/BPN

KPK Tak Bidik Latar Belakang Politik Fahd El Fouz di Kasus Korupsi ATR/BPN

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 15:44 WIB

Mahfud MD Bongkar 2 Kelemahan Mendasar Purbaya Usai Dicopot Prabowo, Komunikasi dan Substansi

Mahfud MD Bongkar 2 Kelemahan Mendasar Purbaya Usai Dicopot Prabowo, Komunikasi dan Substansi

News | Rabu, 16 September 2026 | 15:42 WIB

×