Isu PRT Jadi Prioritas Komnas HAM: RUU PPRT Mendesak, Cegah Pekerja Dari Perbudakan

Bangun Santoso | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Jum'at, 18 November 2022 | 09:40 WIB
Isu PRT Jadi Prioritas Komnas HAM: RUU PPRT Mendesak, Cegah Pekerja Dari Perbudakan
Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). [ANTARA/Muhammad Zulfikar]

Suara.com - Isu kelompok terpinggirkan atau marjinal menjadi salah satu prioritas kerja Komisioner Komnas HAM periode 2022-2027. Perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) salah satu kelompok pekerja yang bakal diperjuangkan Komnas HAM.

Komisioner bidang Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, komisioner sebelumnya telah merampungkan kajian tentang perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT).

Selanjutnya, mereka merekomendasikan pemerintah untuk segera mensahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang dikeluarkan pada tahun 2011.

Anis bilang, RUU PPRT sangat mendesak untuk segera disahkan, apalagi aturan itu telah bergulir selama 18 tahun di DPR, namun tak kunjung disahkan.

"Karena ini menyangkut hajat hidup sekitar 5 juta kalau di dalam negeri. Kita juga punya PRT migran di luar negeri, juga hampir 6 jutaan, sehingga penting ini agar segera di sahkan," kata Anis saat dihubungi Suara.com pada Kamis (17/11/2022) kemarin.

PRT menjadi salah satu kelompok pekerja yang lemah posisinya, karena profesinya yang tidak diakui oleh negara. Dampaknya banyak hak mereka yang tidak terpenuhi. Mereka juga kerap kali mengalami tindak kekerasan bahkan kekerasan seksual.

Sebagai pekerja pada umumnya, seharusnya hak seperti gaji yang layak, kebebasan berserikat, jaminan sosial, libur dan perjanjian kerja terpenuhi.

Karenanya bagi Komnas HAM, dengan disahkannya RUU PPRT menjadi harapan bagi pekerja rumah tangga, dengan begitu negara akan mengakui profesi mereka.

"Jadi ini menguatkan posisi mereka, tapi sekaligus juga memberikan jaminan kepada majikan, sehingga menguntungkan kedua belah pihak," ujar Anis.

RUU PRT juga sekaligus menyediakan mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan majikan.

"Jika ada masalah antara majikan dan PRT itu mekanisme penyelesaian seperti apa, itu semua diatur dalam UU PRT yang diharapkan bisa melindungi mereka. Menjamin hak-hak asasi mereka dan menghindarkan mereka dari situasi abuse bahkan situasi perbudakan," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PSSI Dituding Cuma Beretorika, Ingkar Beri Trauma Healing Korban Kanjuruhan, Komnas HAM: Kami Akan Cek

PSSI Dituding Cuma Beretorika, Ingkar Beri Trauma Healing Korban Kanjuruhan, Komnas HAM: Kami Akan Cek

News | Jum'at, 18 November 2022 | 08:23 WIB

Komnas HAM Tindaklanjuti Tuntutan Korban, Minta Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM Tindaklanjuti Tuntutan Korban, Minta Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM Berat

News | Jum'at, 18 November 2022 | 06:26 WIB

Keluarga Korban Tuntut Tragedi Kanjuruhan Jadi Pelanggaran HAM Berat

Keluarga Korban Tuntut Tragedi Kanjuruhan Jadi Pelanggaran HAM Berat

Video | Jum'at, 18 November 2022 | 05:00 WIB

Korban Kanjuruhan Sebut Rekomendasi Komnas HAM Minim ke Polisi: Masih Abstrak

Korban Kanjuruhan Sebut Rekomendasi Komnas HAM Minim ke Polisi: Masih Abstrak

News | Kamis, 17 November 2022 | 19:36 WIB

Pendamping Korban Tragedi Kanjuruhan: Brimob Lakukan Serangan secara Sistematik

Pendamping Korban Tragedi Kanjuruhan: Brimob Lakukan Serangan secara Sistematik

Bekaci | Kamis, 17 November 2022 | 20:40 WIB

Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa ke Komnas HAM Karena Tidak Dilibatkan Dalam Investigasi

Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa ke Komnas HAM Karena Tidak Dilibatkan Dalam Investigasi

News | Kamis, 17 November 2022 | 18:47 WIB

PSSI Ingkar Janji, Tak Jalankan Trauma Healing bagi Korban Tragedi Kanjuruhan

PSSI Ingkar Janji, Tak Jalankan Trauma Healing bagi Korban Tragedi Kanjuruhan

News | Kamis, 17 November 2022 | 18:39 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB