DPR Semangat Rampungkan RKUHP Sebelum Berganti Tahun, Siap-siap Rapat di Masa Reses

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Senin, 21 November 2022 | 11:57 WIB
DPR Semangat Rampungkan RKUHP Sebelum Berganti Tahun, Siap-siap Rapat di Masa Reses
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan masih ada beberapa pasal di draf RKUHP yang belum disepakati. (Suara.com/Bagaskara)

Sebanyak lima pasal di RKUHP dihapus pemerintah. Penghapusan itu sebagai akomodasi usai pemerintah melakukan dialog publik. Adapun pasal tersebut dihapus di dalam draf terbaru RKHUP per 9 November

Wamenkumham Edward menyebutkan lima pasal yang dihapus.

"Lima pasal yang dihapus itu adalah satu soal advokat curang. Dua, praktik dokter dan dokter gigi. Tiga, penggelandangan. Empat, unggas dan ternak. Lima adalah tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup," kata Edward usai rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (9/11/2022).

Dalam mengakomodasi masukan publik, pemerintah mengubah draf RKUHP. Mulai dari penghapusan pasal, reformulasi pasal, penambahan, dan reposisi.

Terkait reformulasi, ada tiga poin yang dipaparkam Edward. Antara lain, poin a ialah menambahkan kata 'kepercayaan' di pasal-pasal yang mengatur mengenai agama. Kemudian poin b, mengubah frasa 'pemerintah yang sah' menjadi 'pemerintah'.

Poin c, mengubah pasal 218 menngenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

"Jadi kami memberikan penjelasan supaya tidak terjadi multi intepretasi. Ini betul-betul berdasarkan masukan dari hasil dialog publik," kata Edward.

Sementara di kategori penambahan. Pemerintah menambahkan satu pasal terkait penegaskan beberapa tindak pidana dalam RKUHP sebagai tindak pidana kekerasan seksual.

"Ini sebagai salah satu bentuk harmonisasi dan sinkronisasi, karena kita telah memiliki UU TPKS," kata Edward.

baca juga

Kategori penghapusan, pemerintah telah melakukan penghapusan terhadap pasal-pasal tentang pengelandangan, unggas yang melewati kebun dan ternak yang melewati kebun, termasuk dua pasal mengenai tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

"Ini kami mendapatkan masukan dari masyarakat, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga ada beberapa tulisan dari para akademisi di beberapa di media massa supaya itu sebaiknya di-take out dari RKUHP," ujar Edward.

"Terkahir adalah reposisi. Ini adalah tindak pidana pencucian uang direposisi dari 3 pasal menjadi 2 pasal tanpa adanya perubahan substansi," kata Edward.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Atur Ulang Jadwal Rapat RKUHP, Bahas Masukan DIM Dari Fraksi-fraksi

DPR Atur Ulang Jadwal Rapat RKUHP, Bahas Masukan DIM Dari Fraksi-fraksi

News | Senin, 21 November 2022 | 09:59 WIB

Pemerintah Gandeng Penyuluh Informasi Publik  Sosialisasikan RKUHP di Wilayah 3T

Pemerintah Gandeng Penyuluh Informasi Publik Sosialisasikan RKUHP di Wilayah 3T

News | Senin, 21 November 2022 | 09:38 WIB

Sebut Pemerintah dan DPR RI Enggan Sahkan RKUHP Karena Pasti Dibully, Habiburokhman Langsung Klarifikasi ke Mahfud MD

Sebut Pemerintah dan DPR RI Enggan Sahkan RKUHP Karena Pasti Dibully, Habiburokhman Langsung Klarifikasi ke Mahfud MD

News | Jum'at, 18 November 2022 | 20:10 WIB

Formappi Anggap Masih Ada Masalah: Pengesahan RKUHP Tak Layak Ditunggu

Formappi Anggap Masih Ada Masalah: Pengesahan RKUHP Tak Layak Ditunggu

News | Jum'at, 18 November 2022 | 17:42 WIB

Kebelet Sahkan RKUHP Bulan Depan, YLBHI Curiga Ucapan Mahfud MD: Ada Kepentingan Tertentu?

Kebelet Sahkan RKUHP Bulan Depan, YLBHI Curiga Ucapan Mahfud MD: Ada Kepentingan Tertentu?

News | Jum'at, 18 November 2022 | 16:34 WIB

Bambang Pacul Bentak LSM saat Rapat Dengar Pendapat RKUHP: Stop! DPR Sudah Baik Dengerin Kau

Bambang Pacul Bentak LSM saat Rapat Dengar Pendapat RKUHP: Stop! DPR Sudah Baik Dengerin Kau

News | Kamis, 17 November 2022 | 11:51 WIB

Terkini

Jalur Minyak Utama Lumpuh Gegara Houthi, Harga Minyak Dunia Tembus $120 Per Barel!

Jalur Minyak Utama Lumpuh Gegara Houthi, Harga Minyak Dunia Tembus $120 Per Barel!

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 06:15 WIB

FC Seoul Pede Hadapi Persib di ACL 2, Tapi...

FC Seoul Pede Hadapi Persib di ACL 2, Tapi...

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 06:05 WIB

Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar

Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 05:52 WIB

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 05:42 WIB

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Sport | Rabu, 16 September 2026 | 05:25 WIB

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

×