DPR Semangat Rampungkan RKUHP Sebelum Berganti Tahun, Siap-siap Rapat di Masa Reses

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Senin, 21 November 2022 | 11:57 WIB
DPR Semangat Rampungkan RKUHP Sebelum Berganti Tahun, Siap-siap Rapat di Masa Reses
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan masih ada beberapa pasal di draf RKUHP yang belum disepakati. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan masih ada beberapa pasal di draf RKUHP yang belum disepakati atau belum terjadi sinkronisasi dari DPR dan pemerintah serta pihak terkait lainnya.

Kendati begitu, DPR ditegaskan Dasco, bersemangat untuk merampungkan RKUHP sebelum berganti tahun.

"Tetapi semangatnya teman-teman komisi teknis dalam hal ini Komisi III ingin sekali pengesahan RKHUP dapat dilakukan dalam masa sidang ini," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/11/2022).

Kekinian Komisi III terus melakukan harmonisasi dan komunikasi baik kepada pemerintah maupun pihak lain guna menyelesaikan hal-hal yang masih menjadi perdebatan.

"Agar apa-apa yang belum selesai diharapkan dapat diselesaikan di akhir tahun 2022 ini," ujar Dasco.

Selain itu Dasco menyebut DPR bahkan membuka peluang untuk melakukan rapat membahas RKUHP pada masa reses. Hal itu dilakukan guna mencapai target penyelesaian pada akhir tahun. Mengingat pada 15 Desember 2022, DPR sudah menutup masa sidang dan memasuki masa reses.

"Bila memang perlu kemudian dikerjakan pada saat reses tentunya ada mekanisme tersendiri yang akan dilakukan agar pembahasan tersebut juga bisa berjalan dengan bagus," kata Dasco.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI mengagendakan rapat kembali mengenai pembahasan RKUHP pada 24 November 2022. Agenda tersebut merupakan penjadwalan ulang dari yang sebelumnya sudah direncanakan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan rapat mendatang akan beragendakan untuk mendengarkan masukan fraksi-fraksi tentang draf terkini RKUHP.

baca juga

"(Rapat) jam 10.00 WIB. Acara mendengarkan masukan-masukan DIM dari fraksi-fraksi terkait dengan draf usulan pemerintah yang sudah disosialisasikan," kata Adies kepada wartawan, Senin (21/11/2022).

Sementara itu, Adies menyampaikan Komisi III memiliki agenda lain sehari sebelum rapat tersebut. Karena itu rapat mengenai RKUHP diagendakan pada Kamis pekan ini.

"Tanggal 23 raker dengan jaksa agung," kata Adies.

Sebelumnya, Adies menyampaikan terkait agenda rapat pembahasan RKUHP mendatang. Agenda rapat itu tertuang dalam kesimpulan rapat bersama Wamenkumham Edward pada 9 November 2022.

"Komisi III DPR RI menerima naskah RKUHP tentang sosialiasi dan dialog publik untuk selanjutnya akan dilakukan pembahasan pada tanggal 21 dan 22 November 2022," kata Adies.

Hapus 5 Pasal

Sebanyak lima pasal di RKUHP dihapus pemerintah. Penghapusan itu sebagai akomodasi usai pemerintah melakukan dialog publik. Adapun pasal tersebut dihapus di dalam draf terbaru RKHUP per 9 November

Wamenkumham Edward menyebutkan lima pasal yang dihapus.

"Lima pasal yang dihapus itu adalah satu soal advokat curang. Dua, praktik dokter dan dokter gigi. Tiga, penggelandangan. Empat, unggas dan ternak. Lima adalah tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup," kata Edward usai rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (9/11/2022).

Dalam mengakomodasi masukan publik, pemerintah mengubah draf RKUHP. Mulai dari penghapusan pasal, reformulasi pasal, penambahan, dan reposisi.

Terkait reformulasi, ada tiga poin yang dipaparkam Edward. Antara lain, poin a ialah menambahkan kata 'kepercayaan' di pasal-pasal yang mengatur mengenai agama. Kemudian poin b, mengubah frasa 'pemerintah yang sah' menjadi 'pemerintah'.

Poin c, mengubah pasal 218 menngenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

"Jadi kami memberikan penjelasan supaya tidak terjadi multi intepretasi. Ini betul-betul berdasarkan masukan dari hasil dialog publik," kata Edward.

Sementara di kategori penambahan. Pemerintah menambahkan satu pasal terkait penegaskan beberapa tindak pidana dalam RKUHP sebagai tindak pidana kekerasan seksual.

"Ini sebagai salah satu bentuk harmonisasi dan sinkronisasi, karena kita telah memiliki UU TPKS," kata Edward.

Kategori penghapusan, pemerintah telah melakukan penghapusan terhadap pasal-pasal tentang pengelandangan, unggas yang melewati kebun dan ternak yang melewati kebun, termasuk dua pasal mengenai tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

"Ini kami mendapatkan masukan dari masyarakat, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga ada beberapa tulisan dari para akademisi di beberapa di media massa supaya itu sebaiknya di-take out dari RKUHP," ujar Edward.

"Terkahir adalah reposisi. Ini adalah tindak pidana pencucian uang direposisi dari 3 pasal menjadi 2 pasal tanpa adanya perubahan substansi," kata Edward.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Atur Ulang Jadwal Rapat RKUHP, Bahas Masukan DIM Dari Fraksi-fraksi

DPR Atur Ulang Jadwal Rapat RKUHP, Bahas Masukan DIM Dari Fraksi-fraksi

News | Senin, 21 November 2022 | 09:59 WIB

Pemerintah Gandeng Penyuluh Informasi Publik  Sosialisasikan RKUHP di Wilayah 3T

Pemerintah Gandeng Penyuluh Informasi Publik Sosialisasikan RKUHP di Wilayah 3T

News | Senin, 21 November 2022 | 09:38 WIB

Sebut Pemerintah dan DPR RI Enggan Sahkan RKUHP Karena Pasti Dibully, Habiburokhman Langsung Klarifikasi ke Mahfud MD

Sebut Pemerintah dan DPR RI Enggan Sahkan RKUHP Karena Pasti Dibully, Habiburokhman Langsung Klarifikasi ke Mahfud MD

News | Jum'at, 18 November 2022 | 20:10 WIB

Formappi Anggap Masih Ada Masalah: Pengesahan RKUHP Tak Layak Ditunggu

Formappi Anggap Masih Ada Masalah: Pengesahan RKUHP Tak Layak Ditunggu

News | Jum'at, 18 November 2022 | 17:42 WIB

Kebelet Sahkan RKUHP Bulan Depan, YLBHI Curiga Ucapan Mahfud MD: Ada Kepentingan Tertentu?

Kebelet Sahkan RKUHP Bulan Depan, YLBHI Curiga Ucapan Mahfud MD: Ada Kepentingan Tertentu?

News | Jum'at, 18 November 2022 | 16:34 WIB

Bambang Pacul Bentak LSM saat Rapat Dengar Pendapat RKUHP: Stop! DPR Sudah Baik Dengerin Kau

Bambang Pacul Bentak LSM saat Rapat Dengar Pendapat RKUHP: Stop! DPR Sudah Baik Dengerin Kau

News | Kamis, 17 November 2022 | 11:51 WIB

Terkini

Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang

Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:44 WIB

Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami

Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden

Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:30 WIB

Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?

Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:30 WIB

Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka

Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:19 WIB

Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:15 WIB

Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua

Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:14 WIB

API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan

API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:52 WIB

Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim

Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:43 WIB

Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan

Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:40 WIB

×