"Sedangkan sisa dana BCIF tersebut digunakan oleh terdakwa Ahyudin bersama-sama dengan saksi Ibnu Khajar dan saksi Hariyana tidak sesuai dengan implementasi Boeing dan malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam Protocol BCIF adalah sebesar Rp117,982.530.997," demikian yang tertulis dalam surat dakwaan yang dikutip Suara.com, Selasa pekan lalu.
Oleh sebab itu, disimpulkan kalau terdakwa Ahyudin, saksi Ibnu Khajar dan saksi Hariyana telah menggunakan dana BCID sebesar Rp117,9 miliar di luar peruntukannya tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Lion Air maupun pihak Boeing.
"Perbuatan terdakwa Ahyudin tersebut sebagaimana diatur dan diancama pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP".