Gugatan UU Terkait Masa Jabatan Presiden dan Wapres Ditolak MK

Farah Nabilla

Rabu, 23 November 2022 | 16:39 WIB
Gugatan UU Terkait Masa Jabatan Presiden dan Wapres Ditolak MK
Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 78/PUU-XX/2022 di Jakarta, Kamis (29/9/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Majelis Hakim menolak gugatan yang diajukan oleh tiga orang pemohon terkait dengan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Gugatan atau permohonan pengujian Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut diajukan oleh Ghea Giasty Italiane, Desy Febriani Damanik dan Anyelir Puspa Kemala.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 101/PUU-XX/2022 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Rabu.

Pada bagian pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Arief Hidayat mengatakan bahwa norma yang diajukan oleh pemohon berkenaan dengan ketentuan syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden yang sebelumnya belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional untuk memilih dan hak untuk memperoleh kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang dibatasi, dan dianggap dirugikan dengan berlakunya pasal a quo.

Sehingga pemohon membutuhkan kepastian hukum apakah presiden yang telah menjabat dua periode dapat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.

Menurut mahkamah, norma Pasal 169 huruf N UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sama sekali tidak membatasi atau menghilangkan hak konstitusional para pemohon untuk menggunakan hak pilihnya. Sebab, masih terdapat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang dapat dipilih oleh pemohon sehingga bisa menggunakan hak pilihnya.

"Artinya, selama dan sepanjang masih terdapat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden para pemohon sama sekali tidak dibatasi atau kehilangan hak pilihnya," jelasnya.

Kemudian, berkenaan dengan penjelasan syarat kerugian konstitusional pemohon apabila permohonan dikabulkan akan menjadikan warga negara memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tanpa adanya keraguan dan ketidakpastian hukum, dinilai tidak relevan jika dikaitkan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai perseorangan.

baca juga

"Terlebih lagi norma Pasal 169 huruf N sama sekali tidak menghilangkan hak konstitusional pemohon untuk menggunakan hak pilihnya," ujar dia. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik Pengangkatan Guntur Hamzah Sebagai Hakim MK, Berawal dari Pencopotan Aswanto

Polemik Pengangkatan Guntur Hamzah Sebagai Hakim MK, Berawal dari Pencopotan Aswanto

News | Rabu, 23 November 2022 | 15:16 WIB

Lantik Pengganti Hakim MK Aswanto Meski Sempat Kontroversial, Mahfud MD: Presiden Laksanakan Surat Dari DPR

Lantik Pengganti Hakim MK Aswanto Meski Sempat Kontroversial, Mahfud MD: Presiden Laksanakan Surat Dari DPR

News | Rabu, 23 November 2022 | 15:09 WIB

Baru Dilantik Jokowi, Guntur Hamzah Langsung Bergegas Kerja Sebagai Hakim MK

Baru Dilantik Jokowi, Guntur Hamzah Langsung Bergegas Kerja Sebagai Hakim MK

News | Rabu, 23 November 2022 | 11:20 WIB

Jokowi akan Saksikan Pengucapan Sumpah Guntur Hamzah Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi Hari Ini

Jokowi akan Saksikan Pengucapan Sumpah Guntur Hamzah Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi Hari Ini

News | Rabu, 23 November 2022 | 07:35 WIB

Ini Penjelasan Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK Terkait Batas Minimal Umur Capim KPK

Ini Penjelasan Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK Terkait Batas Minimal Umur Capim KPK

News | Selasa, 15 November 2022 | 19:20 WIB

Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK Terkait Batas Umur Calon Pimpinan KPK

Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK Terkait Batas Umur Calon Pimpinan KPK

News | Senin, 14 November 2022 | 20:32 WIB

Jarang Diketahui! Ini 5 Perbedaan Antara MA dan MK

Jarang Diketahui! Ini 5 Perbedaan Antara MA dan MK

Your Say | Rabu, 09 November 2022 | 20:46 WIB

Terkini

Warga Jakarta Harap Waspada Macet! Ini Titik-titik Pengamanan Hari Tani Nasional Besok

Warga Jakarta Harap Waspada Macet! Ini Titik-titik Pengamanan Hari Tani Nasional Besok

News | Rabu, 23 September 2026 | 18:38 WIB

Apakah New Balance 530 Cocok untuk Lari Jarak Jauh atau Hanya Sepatu Fashion? Ini Penjelasannya

Apakah New Balance 530 Cocok untuk Lari Jarak Jauh atau Hanya Sepatu Fashion? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 18:36 WIB

Bagus Mahendra, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Klaten Dimakamkan Tepat di Hari Pernikahan Kakak

Bagus Mahendra, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Klaten Dimakamkan Tepat di Hari Pernikahan Kakak

Surakarta | Rabu, 23 September 2026 | 18:36 WIB

5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga

5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 18:35 WIB

Fenomena Overproud Film Hollywood, Mengapa Netizen Indo Haus Validasi Barat

Fenomena Overproud Film Hollywood, Mengapa Netizen Indo Haus Validasi Barat

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 18:35 WIB

Bukan Asal Potong Anggaran, Belanja Negara Era Suahasil Akan Tepat Sasaran

Bukan Asal Potong Anggaran, Belanja Negara Era Suahasil Akan Tepat Sasaran

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 18:33 WIB

Apa Saja Opsi Motor Matic Baru di Bawah Rp25 Juta? Ini 6 Opsinya

Apa Saja Opsi Motor Matic Baru di Bawah Rp25 Juta? Ini 6 Opsinya

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 18:31 WIB

Series Still Single: Saat Jodoh Tidak Sesuai Ramalan Zodiak

Series Still Single: Saat Jodoh Tidak Sesuai Ramalan Zodiak

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 18:30 WIB

Kemenhut Selamatkan 100 Hewan Liar dari Area Karhutla di 6 Provinsi

Kemenhut Selamatkan 100 Hewan Liar dari Area Karhutla di 6 Provinsi

Video | Rabu, 23 September 2026 | 18:30 WIB

Deretan Momen Manis Shin Tae-yong dan Marselino Ferdinan: Kaki Diinjak hingga Nebeng Pulang

Deretan Momen Manis Shin Tae-yong dan Marselino Ferdinan: Kaki Diinjak hingga Nebeng Pulang

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 18:28 WIB

×