Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Syarat-syaratnya

Aulia Hafisa | Suara.com

Kamis, 24 November 2022 | 14:22 WIB
Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Syarat-syaratnya
Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 (Unsplash)

Suara.com - Telah diumumkan secara resmi oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) bahwa pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mensukseskan Pemilu 2024 sudah dibuka. Bagaimana cara daftar PPK dan PPS Pemilu 2024? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini, yuk! 

Apa Itu PPK dan PPS? 

Berdasarkan Peraturan KPU No 8 Th 2022 pasal 3 ayat 2, PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota guna menjalankan Pemilu pada tingkat kecamatan atau nama lain. Dijelaskan pula dalam pada pasal 5-6 bahwa anggota PPK berjumlah 5 orang yang mana terdiri atas 1 ketua yang merangkap sebagai anggota serta 4 orang anggota.

Sedangkan PPS adalah panitia yang dibuat oleh KPU/KIP Kabupaten dan Kota untuk menjalankan Pemilu pada tingkat kelurahan/desa atau nama lain. Berdasarkan PKPU No 8 Th 2022 pasal 16-17 disebutkan bahwa anggota PPS berjumlah 3 orang yang terdiri atas 1 orang ketua yang merangkap anggota serta 2 orang anggota.

Lantas, apa tugas PPK dan PPS? 

Menurut pasal 7 ayat 1-2, PPK bertugas untuk menjalankan seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu pada tingkat kecamatan yang sudah ditetapkan KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, PPK juga bertugas untuk menerima dan memberikan daftar Pemilih pada KPU tingkat Kabupaten/kota, serta mengumumkan rekapitulasi hasil dari penghitungan suara Pemilu. Bukan hanya itu saja, tugas PPK juga mensosialisasikan berbagai tahapan pelaksanaan Pemilu dalam wilayah kerjanya, hingga membuat laporan hasil dari pelaksanaan pemilu.

Sedangkan tugas PPS di antaranya adalah mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih serta menetapkan hasil dari perbaikan DPS menjadi DPT. PPS juga bertugas untuk menjalankan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan yang ada perundang-undangan.

Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024

Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 dapat dilakukan di situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di https://siakba.kpu.go.id. Adapun syarat yang dibutuhkan untuk mengikuti pendaftaran adalah sebagai berikut:

- Fotokopi KTP elektronik

- Ijazah legalisir

- Surat pernyataan kesediaan

- Surat kesehatan dari Rumah Sakit/Puskesmas, serta keterangan hasil cek darah dan tidak ada indikasi komorbid. 

Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024

- Silakan buka situs https://siakba.kpu.go.id   

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Sebut Rakyat Hanya Butuh Makan, AHY Dikritik 'Miskin Literasi' oleh Loyalis Ganjar

Usai Sebut Rakyat Hanya Butuh Makan, AHY Dikritik 'Miskin Literasi' oleh Loyalis Ganjar

News | Kamis, 24 November 2022 | 12:26 WIB

Plt Ketum PPP Klaim 14 Wilayah Minta Partai Usung Ganjar Jadi Capres

Plt Ketum PPP Klaim 14 Wilayah Minta Partai Usung Ganjar Jadi Capres

News | Kamis, 24 November 2022 | 11:35 WIB

7 Syarat Berkas PPK dan PPS Pemilu 2024 yang Wajib Diunggah ke SIAKBA, Catat!

7 Syarat Berkas PPK dan PPS Pemilu 2024 yang Wajib Diunggah ke SIAKBA, Catat!

News | Kamis, 24 November 2022 | 11:24 WIB

Terkini

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:39 WIB

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:05 WIB

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

News | Minggu, 26 April 2026 | 20:35 WIB

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:25 WIB

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:00 WIB

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:53 WIB

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:42 WIB

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:34 WIB

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:20 WIB

Skandal Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta: 103 Anak Jadi Korban, DPR Desak Hukuman Maksimal

Skandal Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta: 103 Anak Jadi Korban, DPR Desak Hukuman Maksimal

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:10 WIB