Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengklaim Bambang Kayun telah diproses etik. Namun, Dedi mengaku belum mengetahui hasilnya.
![Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo [Foto: ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/07/50286-kadiv-humas-polri-irjen-pol-dedi-prasetyo.jpg)
"Yang bersangkutan sudah menjalani proses kode etik di Propam Polri," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Di sisi lain, Dedi menyebut kasus dugaan suap dan gratifikasi Bambang Kayun ini sebelumnya juga sempat ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri. Kemudian dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan tranparansi.
"Adapun yang menjadi pertimbangannya adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama," jelasnya.