Bantah Terima Setoran Bisnis Tambang Ilegal, Kabareskrim Malah Singgung Program PEN

Jum'at, 25 November 2022 | 15:07 WIB
Bantah Terima Setoran Bisnis Tambang Ilegal, Kabareskrim Malah Singgung Program PEN
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Agus Andrianto (kiri) menyinggung soal program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan investasi. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Yang pasti surat pemeriksaan Karopaminal dan surat rekomendasi Kadiv Propam 7 April 2022 itu memang benar adanya. Dan secara logika, Ferdi Sambo dan Hendra Kurniawan pada bulan itu belum punya motif untuk menjatuhkan Kabareskrim dan koleganya, yang dibuktikan rekomendasi yang diberikan tak menyentuh pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para pati tersebut," katanya.

Atas hal itu, Bambang menyarankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan langsung menyelesaikan kasus ini. Sekaligus meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk menaruh perhatian terhadap kasus tersebut.

"Kapolri yang harus turun tangan sendiri, dan karena penunjukan bintang tiga juga seizin presiden, sebaiknya presiden juga melakukan monitoring terkait kasus ini," ujarnya.

Sebagaimana diketahui LHP Divisi Propam Polri terkait kasus ini sempat beredar di media sosial. Surat yang ditandatangani Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri itu ditunjukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Nomor:R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.

Dalam dokumen yang beredar tertulis Ismail Bolong menyetorkan uang koordinasi ke Bareskrim Polri melalui Kombes BH selaku Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) sebanyak tiga kali. Rinciannya, pada bulan Oktober, November dan Desember 2021 masing-masing sebesar Rp3 miliar setiap bulannya untuk kemudian dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Selain itu, Ismail Bolong juga disebut menyetorkan uang dalam pecahan USD sebanyak tiga kali kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto secara langsung di ruang kerjanya pada Oktober, November dan Desember 2021 masing-masing sebesar Rp2 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI