Perbuatan tersebut diancam hukuman kategori II yakni berupa denda maksimal 10 juta rupiah. Hal ini seperti yang dipaparkan dalam Pasal 79 ayat 1 RKUHP sebagai berikut:
"Pasal 79 (1) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan: b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."
5. Ancaman pidana bagi seseorang yang menghina presiden dan pejabat negara
Dalam pasal 218 ayat (1) menyatakan jika setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan ataupum harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara maksimal selama tiga tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Namun pada Pasal 218 ayat (2) menjelaskan bahwa hal tersebut tidak berlaku jika perbuatan dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri. Kemudian, pada pasal 240 menyatakan bahwa setiap orang yang di depan umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah dan berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun ataupun pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Demikian tadi ulasan mengenai poin-poin penting RKHUP yang segera disahkan. Bersiap, kurang beberapa hari lagi RKHUP tersebut akan segera disahkan.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari