Bantuan sosial lansia diberikan mulai Desember 2022 mendatang dengan nominal Rp21 ribu per hari selama 31 hari atau setara ddngan Rp651 ribu per bulan kepada masyarakat yang berusia di atas 80 tahun.
Adapun penyaluran bansos ini lewat bank Himbara yang akan diberikan langsung ke rumah masing-masing KPM ataupun bagi lansia tunggal yang tidak mempunyai keluarga, maka bantuan akan dititipkan kepada RT atau RW setempat.
7. Bansos yatim piatu
Bantuan sosial yatim piatu akan diberikan kepada anak yatim piatu mulai bulan Desember 2022 sebesar Rp200 ribu per bulan.
8. Bansos Penyandang Disabilitas
Pemerintah akan memberikan bansos penyandang disabilitas mulai Desember 2022 mendatang. Nominal yang diberikan Rp21 ribu per hari selama 31 hari atau setara dengan Rp651 ribu per bulan.
9. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Penerima BSU merupakan para pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Adapun besaran BSU yang diterima oleh pekerja yakni sebesar Rp600 ribu. Anda dapat mendaftarkan diri secara online melalui link https://bsu.kemnaker.go.id/ .
10. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
JKP akan diberikan kepada pekerja ataupun buruh yang terkena PHK. Mereka sebelumnya juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Besaran JKP yang diberikan yaitu 45 persen dari upah sebelumnya selama 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan berikutnya. Di mana gaji yang dilaporkan merupakan upah terakhir dengan batas maksimal yakni Rp5 juta.