Daftar Kenaikan UMP 2023 Tertinggi dan Terendah, Sumbar Juaranya!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 29 November 2022 | 12:39 WIB
Daftar Kenaikan UMP 2023 Tertinggi dan Terendah, Sumbar Juaranya!
Ilustrasi uang - UMP 2023 tertinggi dan terendah (pixabay)

Suara.com - Penetapan UMP sudah resmi diumumkan. Kabar mengenai kenaikan UMP yang telah ditetapkan oleh kementerian terkait segera ditindaklanjuti oleh setiap kepala daerah. Jika dikutip dari berbagai sumber, terdapat daftar UMP 2023 tertinggi dan terendah yang bisa dibagikan.

Tentu perhitungan UMP 2023 ini telah dilakukan dengan cermat dan seksama, agar cukup untuk memenuhi biaya hidup yang ada di suatu daerah. Perbedaan atau gap yang muncul pada UMP tertinggi dan terendah cukup besar, seperti yang dapat Anda lihat pada daftar di bawah ini.

Daftar Nilai UMP Tertinggi dan Terendah Tahun 2023

Sebanyak 29 daerah telah mengumumkan jumlah UMP yang akan diterapkan di tahun 2023, di mana DKI Jakarta menjadi daerah dengan nilai UMP tertinggi dengan angka Rp4.901.798. Nilai ini mengalami kenaikan sebesar 5,6 persen dari nilai UMP sebelumnya.

Pada posisi UMP terendah dari daerah yang telah mengumumkan hal ini sendiri diduduki oleh Jawa Tengah, dengan nilai Rp1.958.169. meski terbilang kecil, namun angka ini telah mengalami kenaikan sebesar 8,01persen dari angka sebelumnya, yang mena menjadi kenaikan yang cukup signifikan.

Untuk daftar daerah dengan UMP tertinggi dan terendah tahun 2023 sendiri, masing-masing 5 diantaranya, adalah sebagai berikut.

1. 5 Daerah dengan UMP Tertinggi

  • DKI Jakarta, Rp4.901.798, naik sebesar 5,6 persen
  • Bangka Belitung, Rp3.498.479, naik sebesar 7,15 persen
  • Sulawesi Utara, Rp3.485.000, naik sebesar 5,24 persen
  • Aceh, Rp3.413.666, naik sebesar 7,8 persen
  • Sumatera Selatan, Rp3.404,177, naik sebesar 8,26 persen

2. 5 Daerah dengan  UMP Terendah

  • Nusa Tenggara Barat, Rp2.371.407, naik sebesar 7,44 persen
  • Jawa Timur, Rp2.040.244, naik sebesar 7,8 persen
  • Jawa Barat, Rp1.986.670, naik sebesar 7,8 persen
  • DI Yogyakarta, Rp1.981.782, naik sebesar 7,65 persen
  • Jawa Tengah, Rp1.958.169, naik sebesar 8,01 persen

Kenaikan UMP 2023 dengan Persentase Tertinggi dan Terendah

Menarik juga untuk mengetahui mengenai daerah mana yang menerapkan kenaikan UMP tertinggi dan terendah di tahun 2023 mendatang.

Untuk daerah dengan persentase kenaikan tertinggi dipegang oleh Sumatera Barat, dengan total kenaikan sebesar 9,15 persen ke angka Rp2.710.493. Sedangkan untuk daerah dengan persentase kenaikan terendah dipegang oleh Sulawesi Utara dengan kenaikan 5,24 persen ke angka Rp3.485.000.

Masih ada total 8 daerah lagi yang belum menentukan jumlah kenaikan UMP untuk wilayahnya, dan daftar di atas mungkin saja mengalami perubahan setelah pengumuman tersebut. Maka dari itu, kita nantikan kabar terbaru dari kedelapan daerah ini.

Semoga informasi mengenai daftar UMP tertinggi dan terendah tahun 2023 di atas bisa membantu Anda memperoleh pandangan yang jelas, dan selamat melanjutkan aktivitas!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Lengkap! UMP 2023 Terbaru di Seluruh Provinsi dari Sumatera hingga Papua

Daftar Lengkap! UMP 2023 Terbaru di Seluruh Provinsi dari Sumatera hingga Papua

News | Selasa, 29 November 2022 | 10:26 WIB

Minta UMP Jawa Barat 2023 Naik 12 Persen, Buruh: Indikator Pertumbuhan Ekonomi

Minta UMP Jawa Barat 2023 Naik 12 Persen, Buruh: Indikator Pertumbuhan Ekonomi

Bogor | Selasa, 29 November 2022 | 11:30 WIB

Sah! UMP DIY Naik Mulai Januari 2023, Berapa Nominalnya?

Sah! UMP DIY Naik Mulai Januari 2023, Berapa Nominalnya?

| Senin, 28 November 2022 | 15:51 WIB

Pemprov DKI Jakarta Tentukan Nilai UMP 2023 Naik 5,6 persen Jadi Rp 4,9 Juta

Pemprov DKI Jakarta Tentukan Nilai UMP 2023 Naik 5,6 persen Jadi Rp 4,9 Juta

News | Senin, 28 November 2022 | 14:10 WIB

PP 36 Tak Bisa Mengakomodasi Kondisi Sosial Ekonomi, Menaker Minta Tentukan UMP 2023 Pakai Permenaker 18 Tahun 2022

PP 36 Tak Bisa Mengakomodasi Kondisi Sosial Ekonomi, Menaker Minta Tentukan UMP 2023 Pakai Permenaker 18 Tahun 2022

News | Sabtu, 19 November 2022 | 10:20 WIB

Sebut Pemprov DKI Tak Akan Pakai PP 36 Tentukan Nilai UMP 2023, Buruh: Semoga Ini jadi Jumat Berkah Bagi Kita Semua!

Sebut Pemprov DKI Tak Akan Pakai PP 36 Tentukan Nilai UMP 2023, Buruh: Semoga Ini jadi Jumat Berkah Bagi Kita Semua!

Jakarta | Jum'at, 18 November 2022 | 14:32 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB