Ada Perubahan Peraturan, Berikut Rincian Kenaikan Pajak Air Tanah di Jakarta

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Rabu, 30 November 2022 | 15:00 WIB
Ada Perubahan Peraturan, Berikut Rincian Kenaikan Pajak Air Tanah di Jakarta
Harga Air Baku pada Pergub Nomor 86 Tahun 2012 dan Pergub Nomor 94 Tahun 2021 masih ditetapkan sebesar Rp14.583,00 per m3. (Dok: Bapenda DKI)

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan perubahan tentang pengenaan pajak air tanah lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 94 Tahun 2021 tentang Nilai Perolehan Air Tanah sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah.

Sebelumnya, sejak tahun 2012, perolehan pajak DKI Jakarta masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 86 Tahun 2012 tentang Nilai Perolehan Air Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah.

Perubahan ini lantaran peraturan yang lama dinilai sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu menetapkan Peraturan baru yang sesuai.

Dampak yang timbul dari perubahan pergub tersebut adalah bahwa pajak air tanah yang harus dibayarkan oleh beberapa wajib pajak menjadi lebih tinggi pada beberapa kategori usaha yang berubah.

Pasalnya, dalam Pergub Nomor 94 Tahun 2021 terdapat 4 kriteria, yaitu  Air Tanah kualitas baik, ada Sumber Air alternatif dengan bobot 16, Air Tanah kualitas baik, tidak ada Sumber Air alternatif dengan bobot 9, Air Tanah kualitas tidak baik, ada Sumber Air alternatif dengan bobot 4, dan Air Tanah kualitas tidak baik dan tidak ada Sumber Air alternatif dengan bobot 1.

Komposisi komponen HDA Pergub Nomor 94 Tahun 2021 dan Pergub Nomor 86 Tahun 2012  tidak berubah, yaitu Komponen Bobot Sumber Daya Alam (S) dengan bobot 60%, dan  Peruntukan dan Pengelolaan (P) dengan bobot 40%.

Sedangkan dalam aturan sebelumnya, terdapat perubahan kriteria dan Bobot komponen sumber daya alam yang dihitung secara eksponensial, jika di Pergub Nomor 86 Tahun 2012 terdapat 3 keriteria, yaitu Dalam Jangkauan PDAM dengan bobot 5, Di Luar Janqkauan PDAM dengan bobot 3, dan Mata air dengan bobot 0.

Kendati demikian, tidak ada perubahan terhadap Harga Air Baku, Harga Air Baku pada Pergub Nomor 86 Tahun 2012 dan Pergub Nomor 94 Tahun 2021 masih ditetapkan sebesar Rp14.583,00 per meter kubik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wajib Pajak Perlu Tahu, Nilai Perolehan Air Alami Perubahan Peraturan

Wajib Pajak Perlu Tahu, Nilai Perolehan Air Alami Perubahan Peraturan

News | Selasa, 29 November 2022 | 15:00 WIB

Harga Nilai Perolehan Air Alami Perubahan Kriteria dan Bobot Komponen, Berikut Rinciannya

Harga Nilai Perolehan Air Alami Perubahan Kriteria dan Bobot Komponen, Berikut Rinciannya

News | Selasa, 29 November 2022 | 13:00 WIB

Penghitungan Nilai Perolehan Air Tak Lagi Pakai Aturan Lama, Ini Aturan Barunya

Penghitungan Nilai Perolehan Air Tak Lagi Pakai Aturan Lama, Ini Aturan Barunya

News | Senin, 28 November 2022 | 19:00 WIB

Penyesuaian Aturan Baru tentang Nilai Perolehan Air, Berikut Detailnya

Penyesuaian Aturan Baru tentang Nilai Perolehan Air, Berikut Detailnya

News | Senin, 28 November 2022 | 17:00 WIB

Pemerintah Tetapkan Perubahan Harga Nilai Perolehan Air, Begini Aturannya

Pemerintah Tetapkan Perubahan Harga Nilai Perolehan Air, Begini Aturannya

News | Senin, 28 November 2022 | 14:30 WIB

Pajak Reklame di Jakarta Berubah, Ini Detailnya

Pajak Reklame di Jakarta Berubah, Ini Detailnya

News | Rabu, 16 November 2022 | 15:00 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB