MUI Tetapkan Joget Pargoy Haram: Mengumbar Aurat, Mengundang Syahwat

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 30 November 2022 | 16:05 WIB
MUI Tetapkan Joget Pargoy Haram: Mengumbar Aurat, Mengundang Syahwat
Badut Pargoy (TikTok/@ulicay)

Joget pargoy atau fenomena pargoy yang belakangan ini tengah tren di media sosial dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember. Aturan tersebut tertuang dalam Tausiah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember Nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget ‘Pargoy’ di Kabupaten Jember.

Diketahui, MUI Jember menyebut fenomena joget pargoy yang viral belakangan ini marak ditemukan di beberapa kegiatan Kabupaten Jember.

Adanya hal tersebut, membuat MUI Jember kemudian mempertimbangan fenomena pargoy karena di Kabupaten Jember sendiri mulai ramai diselenggarakan Parade Sound Sistem dan acara lain yang berpotensi menggunakan joget pargoy.

Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember menyebut perlu memberikan adanya tausiah Fatwa kepada Umat Muslim terkhusus yang berada di wilayah Kabupaten Jember itu sendiri.

Tidak hanya itu, MUI Jember juga menyebut bahwa joget pargoy merupakan jenis joget atau goyang tertentu yang dilakukan oleh sekelompok remaja, mulanya ramai setelah muncul di platform TikTok. Namun, saat ini joget tersebut juga kerap ditemui dalam acara umum dan terbuka dengan dibarengi musik dari sound system.

MUI juga menambahkan, secara umum pargoy dilakukan oleh remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis, dan menimbulkan syahwat lawan jenis.

Menyikapi adanya fenomena tersebut, digelar lah rapat terbatas Komisi Fatwa MUI Jember yang dilaksanakan pada 19 November 2022.

Komisi fatwa Kabupaten Jember menyampaikan tausiah kepada umat Islam, terkhusus umat Islam yang berada di wilayah Kabupaten Jember berkaitan dengan fenomena joget pargoy, salah satunya mengharamkan joget pargoy itu sendiri.

Berikut enam poin hasil rapat terbatas yang dilaksanakan oleh Komisi Fatwa MUI Jember:

Baca Juga: Hujan Deras Sungai-sungai Meluap, Ratusan Rumah Warga Jember Terendam Banjir

1. Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.

2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.

3. Hukum joget pargoy adalah HARAM, hal tersebut karena joget pargoy mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat, dan menimbulkan syahwat dari lawan jenis.

4. Joget pargoy tidak mencerminkan diri seorang muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral, dan juga adat istiadat, terkhusus yang berlaku di Kabupaten Jember.

5. Mengimbau kepada para pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang adanya kegiatan joget pargoy.

6. Mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat kepada kegiatan-kegiatan yang lebih positif dan berakhlakul karimah.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI