Intip Besaran Gaji Pensiunan PNS 2023, Naik Jadi Rp 1 Miliar?

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 30 November 2022 | 17:10 WIB
Intip Besaran Gaji Pensiunan PNS 2023, Naik Jadi Rp 1 Miliar?
Ilustrasi uang - gaji pensiunan pns 2023 (pixabay)

Suara.com - Penyesuaian terus dilakukan di setiap sektor kehidupan, termasuk pada gaji pensiunan PNS. Di tahun 2023 mendatang, dikabarkan akan ada kenaikan sejumlah beberapa persen pada gaji yang diterima ini. Lalu kira kira berapa besaran gaji pensiunan PNS 2023 yang akan diberikan?

Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang bertanggungjawab atas hal ini ternyata telah mengusulkan alokasi anggaran program pengelolaan transaksi khusus tahun 2023, termasuk pada gaji pensiunan PNS.

Berapa Kenaikan yang Diagendakan?

Secara total, usulan yang diberikan adalah kenaikan sebanyak 4,6 persen, menjadi sekitar Rp 156.410.300.000, lebih besar dari alokasi tahun 2022 lalu. Peningkatan ini berasal dari belanja kontribusi sosial.

Meski demikian hal ini masih terus dikaji lebih dalam agar keputusan final yang dihasilkan untuk besaran gaji pensiunan PNS 2023 bisa benar-benar akurat, sesuai dengan anggaran yang dimiliki negara dan hak yang semestinya diterima.

Hingga saat ini, besaran gaji untuk pensiunan masih serupa dengan apa yang digunakan, mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019. Pada golongan 1A, pensiun yang diterima adalah mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp1.751.900, sedangkan untuk janda atau duda, yang diterima adalah Rp1.170.000. 

Sementara itu, untuk PNS golongan 4E pensiun yang diterima akan berada di rentang Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900, dan pada janda atau duda menerima sebesar Rp1.293.600 sampai Rp2.124.500.

Wacana Uang Pensiun Rp 1 Miliar

Wacana ini diminta segera direalisasikan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia kepada pemerintah. Skema iuran pasti atau fully funded ini nantinya memungkinkan setiap ASN dan PNS yang pensiun mendapatkan dana hingga Rp 1.000.000.000.

Pensiun yang diterima dapat mencapai angka tersebut karena skema yang digunakan terbilang lebih efektif, dengan mendasarkan nilai iuran pada presentasi take home pay yang nilainya lebih besar. Nantinya uang pensiun akan dibayarkan dengan model patungan antara iuran PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.

Tentu saja hal ini disambut baik oleh setiap anggota aparatur sipil negara, karena artinya akan ada peningkatan yang luar biasa besar pada dana pensiun yang diterima di penghujung masa dinas dan bakti yang diberikan oleh aparat.

Batas Usia Pensiun yang Ditetapkan

Pada aturan terbaru yang diterapkan, batas usia pensiun yang diberlakukan terbagi menjadi tiga kelompok berbeda, berdasarkan jabatan fungsional yang dimilikinya.

  • Pertama usia 58 tahun, untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan
  • Usia 60 tahun, untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
  • Usia 65 tahun, untuk PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama

Sederet berkas dan syarat administrasi jelas perlu dipenuhi terlebih dahulu, dan idealnya serupa untuk setiap lembaga dan institusi pemerintahan.

Itu tadi sekilas informasi mengenai besaran gaji pensiunan PNS 2023 mendatang. Semoga bermanfaat.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terseret dalam Dugaan Kasus Tambang Ilegal, Segini Gaji Komjen Agus Andrianto

Terseret dalam Dugaan Kasus Tambang Ilegal, Segini Gaji Komjen Agus Andrianto

Bisnis | Selasa, 29 November 2022 | 16:50 WIB

Induk Ajaib Sekuritas PHK Karyawan, Gaji Manajemen Dipotong

Induk Ajaib Sekuritas PHK Karyawan, Gaji Manajemen Dipotong

Bisnis | Selasa, 29 November 2022 | 16:01 WIB

Dituding Terima Setoran Tambang Ilegal, Berapakah Gaji Komjen Agus Andrianto Sebagai Kabareskrim?

Dituding Terima Setoran Tambang Ilegal, Berapakah Gaji Komjen Agus Andrianto Sebagai Kabareskrim?

News | Selasa, 29 November 2022 | 14:10 WIB

Mengenal Lambang Korpri, Ketahui Arti dan Maknanya dalam Peringatan HUT Korpri ke-51

Mengenal Lambang Korpri, Ketahui Arti dan Maknanya dalam Peringatan HUT Korpri ke-51

News | Selasa, 29 November 2022 | 07:47 WIB

Pendaftaran Segera Dibuka, Gaji CPNS 2023 Bakal Ada Kenaikan?

Pendaftaran Segera Dibuka, Gaji CPNS 2023 Bakal Ada Kenaikan?

News | Selasa, 22 November 2022 | 11:11 WIB

Berapa Gaji PNS yang Diterima Anthony Ginting  dan Atlet Bulu Tangkis Lainnya?

Berapa Gaji PNS yang Diterima Anthony Ginting dan Atlet Bulu Tangkis Lainnya?

News | Jum'at, 11 November 2022 | 13:43 WIB

Terkini

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB