Dipastikan Tidak Naik Hingga 2024, Simak Jumlah Iuran BPJS Terkini

Aulia Hafisa Suara.Com
Senin, 05 Desember 2022 | 09:58 WIB
Dipastikan Tidak Naik Hingga 2024, Simak Jumlah Iuran BPJS Terkini
Kartu Indonesia Sehat - Jumlah Iuran BPJS (Dok: BPJS Kesehatan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Iuran ini ditujukan kepada pekerja penerima upah yang bekerja di lingkungan BUMN, BUMD, dan Swasta. Iuran tersebut dibayarkan oleh instansi sebesar 4 persen dan peserta sebesar satu persen dari gaji per bulan.

4. Keluarga tambahan PPU 

Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah adalah satu persen dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran ini dibayarkan oleh pekerja penerima upah.

5. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), dan iuran peserta Bukan Pekerja (BP)

Iuran ini ditujukan kepada peseta bukan pekerja atau kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain. Besaran iuran yang dibayarkan adalah sebagai berikut.
-Kelas III: Rp 35.000
-Kelas II: Rp 100.000
-Kelas I: Rp 150.000

6. Veteran dan perintis kemerdekaan

Iuran ini ditujukan kepada veteran, pejuang kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran. Iuran yang ditetapkan adalah sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Sekian informasi mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan terkini. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: APINDO Kota Semarang Dorong Pengusaha dan Pekerja Manfaatkan Program BP Jamsostek, Klaim via JMO Cuma Butuh 12 Menit

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI