6 Syarat Dokumen PPPK Kemenag 2022, Segera Persiapkan!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Senin, 05 Desember 2022 | 14:55 WIB
6 Syarat Dokumen PPPK Kemenag 2022, Segera Persiapkan!
Ilustrasi syarat PPPK Kemenag 2022 (pexels)

Suara.com - Pemerintah berencana membuka formasi PPPK Kemenag 2022. Namun hingga kini jadwal pendaftaran PPPK Kemenag 2022 belum juga dirilis. Sebagai persiapan, Anda bisa mengumpulkan apa saja syarat daftar PPPK Kemenag 2022.

Hingga artikel ini dipublikasi, belum terdapat pengumuman resmi yang menyebutkan detail jadwal, dan syarat yang ditentukan untuk turut dalam seleksi PPPK 2022. Meski demikian, Anda bisa mempersiapkan syarat PPPK Kemenag 2022 mengacu pada PPPK Kemenag tahun sebelumnya.

Syarat Umum PPPK Kemenag 2022

Syarat yang diterapkan kemungkinan tidak akan berbeda jauh dengan seleksi PPPK Guru 2022 yang telah bergulir.

  • Merupakan WNI
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana, atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dilamar
  • Surat keterangan berkelakuan baik
  • Syarat lain sesuai kebutuhan jabatan

Syarat Dokumen PPPK Kemenag 2022

Lalu beberapa berkas yang harus dipersiapkan kemungkinan adalah:

  • Pas foto dengan latar belakang warna merah, format JPEG/JPG maksimal 200 kb
  • Scan KTP Asli atau Surat Keterangan Asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Scan ijazah asli dan transkrip nilai asli jenjang D-IV atau S1 dan surat penyetaraan ijazah aslih dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri
  • Scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki
  • Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit
  • Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik

Perkiraan Jadwal PPPK Kemenag 2022

Untuk jadwalnya sendiri akan lebih baik jika menunggu pengumuman resmi dari Kemenag. Namun demikian banyak pihak yang memperkirakan pengumuman pembukaan seleksi PPPK Kemenag 2022 akan berlangsung antara tanggal 1 hingga tanggal 15 Desember 2022.

Perkiraan ini kemudian terus berlanjut hingga ke pengumuman akhir yang diperkirakan akan selesai pada awal Maret 2023.

Namun ingat, ini baru sebatas perkiraan saja. Untuk informasi resmi, akan diinformasikan melalui artikel terkait saat ada pengumuman dari kementerian terkait.

Besaran Gaji PPPK Kemenag 2022

Jika posisi yang dibuka oleh Kemenag adalah tenaga pengajar, idealnya nilai gaji yang diterima tidak akan jauh berbeda dengan apa yang diberikan pada PPPK Guru 2022.

Golongan I akan menerima gaji antara Rp1.794.900 - Rp2.686.200. Gaji ini terus bertambah seiring peningkatan golongan, hingga ke golongan XVII yang menerima antara Rp4.132.200 - Rp6.786.500.

Semoga kementerian terkait segera memberikan rilisan resmi terkait informasi syarat PPPK Kemenag 2022 dan berbagai info penting lain, dan nantikan di artikel terbaru Suara.com!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Segini Gaji Paspampres dan Tunjangannya, Jangan Kaget Lihat Nominalnya!

Segini Gaji Paspampres dan Tunjangannya, Jangan Kaget Lihat Nominalnya!

News | Minggu, 04 Desember 2022 | 18:19 WIB

Lengkap! Update Materi Ujian PPPK 2022 Tenaga Kesehatan dan Bobot Nilainya

Lengkap! Update Materi Ujian PPPK 2022 Tenaga Kesehatan dan Bobot Nilainya

News | Minggu, 04 Desember 2022 | 17:39 WIB

Panduan Cara Daftar SNPB dan UTBK-SNBT 2023 untuk Masuk PTN Terbaru

Panduan Cara Daftar SNPB dan UTBK-SNBT 2023 untuk Masuk PTN Terbaru

News | Jum'at, 02 Desember 2022 | 16:15 WIB

Gaji Pegawai BUMN Bikin Ngiler, Tertarik Daftar Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2?

Gaji Pegawai BUMN Bikin Ngiler, Tertarik Daftar Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2?

News | Jum'at, 02 Desember 2022 | 14:59 WIB

Intip Besaran Gaji Pensiunan PNS 2023, Naik Jadi Rp 1 Miliar?

Intip Besaran Gaji Pensiunan PNS 2023, Naik Jadi Rp 1 Miliar?

News | Rabu, 30 November 2022 | 17:10 WIB

Fenomena PHK: Pendiri Ajaib Tidak Terima Gaji Hingga Manajemen Potong Upah

Fenomena PHK: Pendiri Ajaib Tidak Terima Gaji Hingga Manajemen Potong Upah

Bisnis | Rabu, 30 November 2022 | 10:16 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB