6 Syarat Dokumen PPPK Kemenag 2022, Segera Persiapkan!

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 05 Desember 2022 | 14:55 WIB
6 Syarat Dokumen PPPK Kemenag 2022, Segera Persiapkan!
Ilustrasi syarat PPPK Kemenag 2022 (pexels)

Suara.com - Pemerintah berencana membuka formasi PPPK Kemenag 2022. Namun hingga kini jadwal pendaftaran PPPK Kemenag 2022 belum juga dirilis. Sebagai persiapan, Anda bisa mengumpulkan apa saja syarat daftar PPPK Kemenag 2022.

Hingga artikel ini dipublikasi, belum terdapat pengumuman resmi yang menyebutkan detail jadwal, dan syarat yang ditentukan untuk turut dalam seleksi PPPK 2022. Meski demikian, Anda bisa mempersiapkan syarat PPPK Kemenag 2022 mengacu pada PPPK Kemenag tahun sebelumnya.

Syarat Umum PPPK Kemenag 2022

Syarat yang diterapkan kemungkinan tidak akan berbeda jauh dengan seleksi PPPK Guru 2022 yang telah bergulir.

  • Merupakan WNI
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana, atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dilamar
  • Surat keterangan berkelakuan baik
  • Syarat lain sesuai kebutuhan jabatan

Syarat Dokumen PPPK Kemenag 2022

Lalu beberapa berkas yang harus dipersiapkan kemungkinan adalah:

  • Pas foto dengan latar belakang warna merah, format JPEG/JPG maksimal 200 kb
  • Scan KTP Asli atau Surat Keterangan Asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Scan ijazah asli dan transkrip nilai asli jenjang D-IV atau S1 dan surat penyetaraan ijazah aslih dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri
  • Scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki
  • Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit
  • Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik

Perkiraan Jadwal PPPK Kemenag 2022

Untuk jadwalnya sendiri akan lebih baik jika menunggu pengumuman resmi dari Kemenag. Namun demikian banyak pihak yang memperkirakan pengumuman pembukaan seleksi PPPK Kemenag 2022 akan berlangsung antara tanggal 1 hingga tanggal 15 Desember 2022.

Perkiraan ini kemudian terus berlanjut hingga ke pengumuman akhir yang diperkirakan akan selesai pada awal Maret 2023.

Namun ingat, ini baru sebatas perkiraan saja. Untuk informasi resmi, akan diinformasikan melalui artikel terkait saat ada pengumuman dari kementerian terkait.

Besaran Gaji PPPK Kemenag 2022

Jika posisi yang dibuka oleh Kemenag adalah tenaga pengajar, idealnya nilai gaji yang diterima tidak akan jauh berbeda dengan apa yang diberikan pada PPPK Guru 2022.

Golongan I akan menerima gaji antara Rp1.794.900 - Rp2.686.200. Gaji ini terus bertambah seiring peningkatan golongan, hingga ke golongan XVII yang menerima antara Rp4.132.200 - Rp6.786.500.

Semoga kementerian terkait segera memberikan rilisan resmi terkait informasi syarat PPPK Kemenag 2022 dan berbagai info penting lain, dan nantikan di artikel terbaru Suara.com!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Segini Gaji Paspampres dan Tunjangannya, Jangan Kaget Lihat Nominalnya!

Segini Gaji Paspampres dan Tunjangannya, Jangan Kaget Lihat Nominalnya!

News | Minggu, 04 Desember 2022 | 18:19 WIB

Lengkap! Update Materi Ujian PPPK 2022 Tenaga Kesehatan dan Bobot Nilainya

Lengkap! Update Materi Ujian PPPK 2022 Tenaga Kesehatan dan Bobot Nilainya

News | Minggu, 04 Desember 2022 | 17:39 WIB

Panduan Cara Daftar SNPB dan UTBK-SNBT 2023 untuk Masuk PTN Terbaru

Panduan Cara Daftar SNPB dan UTBK-SNBT 2023 untuk Masuk PTN Terbaru

News | Jum'at, 02 Desember 2022 | 16:15 WIB

Gaji Pegawai BUMN Bikin Ngiler, Tertarik Daftar Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2?

Gaji Pegawai BUMN Bikin Ngiler, Tertarik Daftar Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2?

News | Jum'at, 02 Desember 2022 | 14:59 WIB

Intip Besaran Gaji Pensiunan PNS 2023, Naik Jadi Rp 1 Miliar?

Intip Besaran Gaji Pensiunan PNS 2023, Naik Jadi Rp 1 Miliar?

News | Rabu, 30 November 2022 | 17:10 WIB

Fenomena PHK: Pendiri Ajaib Tidak Terima Gaji Hingga Manajemen Potong Upah

Fenomena PHK: Pendiri Ajaib Tidak Terima Gaji Hingga Manajemen Potong Upah

Bisnis | Rabu, 30 November 2022 | 10:16 WIB

Terkini

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:07 WIB