Sebelumnya, Hendra Kurniawan mengungkap momen dipanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pasca terjadinya insiden berdarah di Duren Tiga.
Keteranhan itu disampaikan Hendra saat bersaksi dalam persidangan pembunugan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabaray atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kala itu, Hendra menghadap Kapolri bersama eks Karo Provos Polri Benny Ali. Dalam kesempatan itu, Benny menyampaikan kronologi kematian Yosua karena adanya adu tembak.
"Pak Benny dulu ditanya, diceritakan tentang kejadian tersebut tembak menembak terjadinya pelecehan dijelaskan di situ karena Pak Benny sudah bertemu dengan Bu PC," kata Hendra di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Hendra lalu menyampaikan Listyo memberikan perintah untuk menangani perkara itu secara profesional dan prosedural. Meskipun insiden tersebut terjadi di rumah pejabat tinggi Polri.
"Perintah kapolri cuma satu 'Yasudah ditangani secara profesional dan prosedural sekalipun kejadiannya di kediaman Kadiv Propam'," ungkap Hendra sambil menirukan ucapan Kapolri.
Hakim kemudian mencecar Hendra mengenai pertanyaan apa yang diajukan Kapolri saat itu. Kata Hendra, Kapolri menanyakan perihal pasal yang akan dipakai terkait kasus pelecehan yang diduga dialami Putri Candrawathi.
Hendra menjawab hanya Sambo yang mampu menjelaskan hal tersebut.
"Apa yang ditanyakan Kapolri?," tanya hakim.
"Pak kapolri tanya 'Ini kan kasusnya seperti ini, terkait pasal pelecehan seksual bagaimana ini? Pertanyaan dari publik?', yang tahu Pak FS," sebut Hendra.