4 Pelanggaran Ini Bisa Langsung Kena Tilang Manual, Cek Sanksinya!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 08 Desember 2022 | 19:05 WIB
4 Pelanggaran Ini Bisa Langsung Kena Tilang Manual, Cek Sanksinya!
Ilustrasi tilang manual - daftar pelanggaran yang kena tilang manual (polri.go.id)

Suara.com - Beberapa waktu lalu telah diumumkan bahwa tilang elektronik sudah mulai diberlakukan. Namun meski demikian, disebutkan juga bahwa ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang tetap bisa kena tilang manual. Lantas, apa saja daftar pelanggaran yang kena tilang manual? Berikut ini ulasannya.

Diketahui, ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang masuk kategori pelanggaran tilang manual. Lalu, apa saja daftar pelanggaran yang kena tilang manual dan berapa sanksinya? Untuk selengkapnya, berikut ini penjelasannya yang dilansir dari situs Pusiknas Polri.

Daftar pelanggaran yang kena tilang manual dan Sanksinya

1. Memalsukan pelat nomor 

Bagi pengendara yang nekat memalsukan pelat nomor, maka akan dikenakan sanksi atas pasal penipuan 263 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Selain itu, uni bersinggungan dengan UU (Undang-Undang) No 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun sanksi pemakaian pelat palsu sesuai dengan yang tertuang dalam  UU yakni dikenakan sanksi denda paling banyak Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

2. Melepas pelat nomor 

Bagi pengendara kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan atau sengaja melapasnya, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 280 yaitu denda paling banyak Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

3. Melakukan balap liar

Bagi pelaku balapan liar juga akan dikenakan sanksi pasal berlapis sesuai Undang-Undang (UU) No 22 th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun sanski yang berikan berdasarkan pasal 274 ayat (1), Pasal 287 ayat (5), serta Pasal 311.

Pasal 274 ayat 1: sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000

Pasal 287 ayat 5: sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000

Pasal 311: sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.

4. Menggunakan knalpot brong

Setiap pengendara yang menggunakan sepeda motor namun tidak memenuhi persyaratan lalu lintas, menggunakan knalpot brong misalnya, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 285 ayat 1 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250.000 dan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penerapan Tilang Elektronik Hadirkan Penegakan Hukum Tanpa Drama pun Zona Koboi

Penerapan Tilang Elektronik Hadirkan Penegakan Hukum Tanpa Drama pun Zona Koboi

Otomotif | Rabu, 07 Desember 2022 | 20:48 WIB

Fenomena Copot Plat Nomor Hindari e-TLE, Polda Metro Jaya Bakal Tilang Manual hingga Sita Kendaraan

Fenomena Copot Plat Nomor Hindari e-TLE, Polda Metro Jaya Bakal Tilang Manual hingga Sita Kendaraan

News | Jum'at, 02 Desember 2022 | 19:40 WIB

Begini Cara Bantah Surat E-Tilang Jika Anda Tak Langgar Aturan Lalu Lintas

Begini Cara Bantah Surat E-Tilang Jika Anda Tak Langgar Aturan Lalu Lintas

News | Jum'at, 02 Desember 2022 | 07:16 WIB

Satlantas Jakbar Bakal Tilang Manual Kendaraan Tanpa Plat Nomor

Satlantas Jakbar Bakal Tilang Manual Kendaraan Tanpa Plat Nomor

Jakarta | Rabu, 30 November 2022 | 19:41 WIB

Cara Cek Apakah Kena Tilang Online Atau Tidak, Cek Panduan Bayar Denda

Cara Cek Apakah Kena Tilang Online Atau Tidak, Cek Panduan Bayar Denda

News | Rabu, 30 November 2022 | 17:09 WIB

Pengendara Wajib Tahu! 3 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Tak Bisa Terekam E-Tilang

Pengendara Wajib Tahu! 3 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Tak Bisa Terekam E-Tilang

News | Sabtu, 12 November 2022 | 15:22 WIB

Terkini

Iran Ancam Tutup Laut Merah, Apa Dampaknya bagi Dunia?

Iran Ancam Tutup Laut Merah, Apa Dampaknya bagi Dunia?

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:55 WIB

Citra Satelit Ungkap Penghancuran Sistematis Desa Lebanon Selatan Oleh Israel, Ini Wujudnya

Citra Satelit Ungkap Penghancuran Sistematis Desa Lebanon Selatan Oleh Israel, Ini Wujudnya

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:55 WIB

Dinilai Terlalu Provokatif, Mabes Polri Didesak Usut Dugaan Makar dari Pernyataan Saiful Mujani

Dinilai Terlalu Provokatif, Mabes Polri Didesak Usut Dugaan Makar dari Pernyataan Saiful Mujani

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:54 WIB

27 Psikiater Analisis Kondisi Mental Donald Trump, Apa Hasilnya?

27 Psikiater Analisis Kondisi Mental Donald Trump, Apa Hasilnya?

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:48 WIB

KontraS Ragukan Motif Dendam Pribadi dalam Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Putus Rantai Komando

KontraS Ragukan Motif Dendam Pribadi dalam Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Putus Rantai Komando

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:46 WIB

Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto: Jadi Tersangka Kejagung, Padahal Baru Seminggu Dilantik Prabowo

Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto: Jadi Tersangka Kejagung, Padahal Baru Seminggu Dilantik Prabowo

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:41 WIB

Skandal Suaka LGBT, Warga Pakistan dan Bangladesh Ngaku Gay Demi Jadi Warga Negara Inggris

Skandal Suaka LGBT, Warga Pakistan dan Bangladesh Ngaku Gay Demi Jadi Warga Negara Inggris

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:39 WIB

Studi Ungkap Cukai RI Gagal Bikin Rokok Mahal

Studi Ungkap Cukai RI Gagal Bikin Rokok Mahal

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:38 WIB

Terungkap! Begini Modus Ketua Ombudsman 'Atur' Kebijakan Demi Muluskan Bisnis Tambang PT TSHI

Terungkap! Begini Modus Ketua Ombudsman 'Atur' Kebijakan Demi Muluskan Bisnis Tambang PT TSHI

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:30 WIB

13 Ribu SPPG Sudah Bersertifikat, yang Bandel Terancam Disetop Sementara

13 Ribu SPPG Sudah Bersertifikat, yang Bandel Terancam Disetop Sementara

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:27 WIB