4 Pelanggaran Ini Bisa Langsung Kena Tilang Manual, Cek Sanksinya!

Kamis, 08 Desember 2022 | 19:05 WIB
4 Pelanggaran Ini Bisa Langsung Kena Tilang Manual, Cek Sanksinya!
Ilustrasi tilang manual - daftar pelanggaran yang kena tilang manual (polri.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal 274 ayat 1: sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000

Pasal 287 ayat 5: sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000

Pasal 311: sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.

4. Menggunakan knalpot brong

Setiap pengendara yang menggunakan sepeda motor namun tidak memenuhi persyaratan lalu lintas, menggunakan knalpot brong misalnya, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 285 ayat 1 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250.000 dan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Selain itu, bagi pengendara mobil yang juga tak memenuhi persyaratan teknis, maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 285 ayat 2 dengan sanksi denda paling banyak Rp500.000 dan pidana kurungan paling lama 2 bulan.

Tilang manual ini sudah berlaku di Jakarta beberapa hari lalu. Ini terlihat dari sebuah foto dalam unggahan akun instagram resmi TMC Polda Metro Jaya. Dalam foto tersebut tamlak polisi lalu lintas yang sedang memberhentikan sejumlah pengendara sepeda motor serta memegang surat tilang slip biru.

Demikian ulasan mengenai daftar pelanggaran yang kena tilang manual lengkap dengan sanksinyan dan kapan tilang manual mulai berlaku. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI