Begini Cara Bantah Surat E-Tilang Jika Anda Tak Langgar Aturan Lalu Lintas

Aulia Hafisa

Jum'at, 02 Desember 2022 | 07:16 WIB
Begini Cara Bantah Surat E-Tilang Jika Anda Tak Langgar Aturan Lalu Lintas
Ilustrasi Surat E-Tilang - Cara Bantah Surat E-Tilang (Shutterstock)

Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi menerapkan sistem E-tilang sebagai upaya untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. Dengan mengandalkan data yang berasal dari pelat nomor kendaraan bermotor, surat konfirmasi tilang elektronik berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa saja dikirim ke alamat yang salah. Untuk itu mengetahui cara bantah surat E-tilang sangatlah penting bagi Anda, sebab bila tidak segera diurus kendaraan dapat diblokir. 

Penerapan sistem tilang elektronik ini dinilai lebih efektif dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat ketika berlalu lintas. Kebijan ini tentunya sangat baik, karena tujuan utama diberlakukan tilang elektronik adalah supaya meningkatkan kelancaran, kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan juga ketertiban para pengguna jalan. 

E-tilang sendiri mulai dikenalkan ke masyarakat Indonesia sejak November 2018 oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas Polda Metro Jaya). Penggunaan sistem e-tilang masih terus dikembangkan dan ditingkatkan hingga saat ini. Ditlantas terus berupaya agar semua kota di Indonesia segera menerapkan E-tilang. 

Sebagai informasi, kamera ETLE memiliki fungsi untuk menangkap gambar pelanggaran lalu lintas berupa foto ataupun video. Nantinya, proses identifikasi pelanggar berdasarkan surat atay dokumen barang bukti tersebut menggunakan analisa pelat nomor. 

Hal inilah yang menyebabkan jika pelat nomor tak ada, tertutup maupun samar maka proses identifikasi bisa saja tidak valid. Akan tetapi jika valid maka surat konfirmasi E-tilang akan dikirim ke alamat rumah sesuai dengan data STNK berdasarkan pelat nomor. Namun, salah satu masalah yang kerap terjadi dalam sistem ini adalah jika kendaraan yang dipakai sudah dijual dan pemilik baru tidak mengubah data registrasi kendaraan tersebut. 

Sistem ETLE akan tetap mengirimkan surat konfirmasi tilang elektronik ke pemilik lama sesuai dengan data yang telah diidentifikasi. Saat dikirim ke alamat tujuan, bisa jadi pemilik lama merasa ia tak pernah melakukan pelanggaran karena tak lagi menggunakan kendaraan itu. 

Apabila mengalami kasus seperti ini sebaiknya Anda langsung mengecek status kendaraan melalui situs ETLE Korlantas untuk memastikan kebenaran adanya tindak pelanggaran. Ketika Anda tiba-tiba menerima surat konfirmasi bukan berarti Anda sudah ditilang. Anda masih memiliki waktu selama delapan hari dari waktu terjadinya pelanggaran lalu lintas untuk melakukan konfirmasi. 

Ketika Anda memilih untuk mengabaikan surat tilang tersebut, terlepas Anda salah maupun benar, maka petugas kepolisian akan menganggap Anda melakukan pelanggaran. Maka risikonya adalah STNK kendaraan diblokir yang kemudian akan menyulitkan Anda bila ingin membayar pajak ataupun lainnya. 

Pada saat Anda mendapat surat konfirmasi, Anda disarankan untuk cek terkait kebenarannya. Bila surat konfirmasi tersebut salah, Anda harud mengunjungi situs ETLE Korlantas pada bagian menu konfirmasi. 

baca juga

Cara bantah surat E-tilang pun cukup mudah. Anda tinggal memasukan data yang diminta termasuk nomor referensi, yakni kode unik yang tertera di lembar ketiga surat konfirmasi. Isi jawaban dari beberapa pertanyaan tentang kepemilikan kendaraan kemudian jelaskan statusnya. Misalnya sudah tidak memilikinya atau berpindah tangan. 

Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan informasi terkait pengendara baru, maka Anda sudah berperan dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan. Mengingat kemungkinan buruk yang akan terjadi. Misalkan kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminalitas.  

Nah itulah tadi cara bantah surat E-tilang yang bisa Anda lakukan apabila Anda menerima surat konfirmasi terkait pelanggaran lalu lintas yang tidak pernah Anda lakukan. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengendara Wajib Tahu! 3 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Tak Bisa Terekam E-Tilang

Pengendara Wajib Tahu! 3 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Tak Bisa Terekam E-Tilang

News | Sabtu, 12 November 2022 | 15:22 WIB

Merasa Tak Langgar Lalu Lintas Namun Dikirimi Surat E-Tilang? Lakukan Hal Ini

Merasa Tak Langgar Lalu Lintas Namun Dikirimi Surat E-Tilang? Lakukan Hal Ini

News | Sabtu, 12 November 2022 | 14:25 WIB

Ada-ada Saja! Ini Deretan Cara Nakal Pengendara untuk Kadali E-Tilang

Ada-ada Saja! Ini Deretan Cara Nakal Pengendara untuk Kadali E-Tilang

Video | Senin, 07 November 2022 | 06:00 WIB

Terkini

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:53 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:22 WIB

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:17 WIB

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:13 WIB

Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan

Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:13 WIB

Tak Sesuai Domisili, 1.900 Manajer Kopdes Ditempatkan Lintas Provinsi

Tak Sesuai Domisili, 1.900 Manajer Kopdes Ditempatkan Lintas Provinsi

Video | Selasa, 29 September 2026 | 22:00 WIB

Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa

Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa

Jakarta | Selasa, 29 September 2026 | 22:00 WIB

Petani PALI Tewas Ditembak di Kebun, Cekcok Pelepah Sawit Berujung Maut

Petani PALI Tewas Ditembak di Kebun, Cekcok Pelepah Sawit Berujung Maut

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 21:57 WIB

×