Begini Cara Bantah Surat E-Tilang Jika Anda Tak Langgar Aturan Lalu Lintas

Aulia Hafisa | Suara.com

Jum'at, 02 Desember 2022 | 07:16 WIB
Begini Cara Bantah Surat E-Tilang Jika Anda Tak Langgar Aturan Lalu Lintas
Ilustrasi Surat E-Tilang - Cara Bantah Surat E-Tilang (Shutterstock)

Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi menerapkan sistem E-tilang sebagai upaya untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. Dengan mengandalkan data yang berasal dari pelat nomor kendaraan bermotor, surat konfirmasi tilang elektronik berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa saja dikirim ke alamat yang salah. Untuk itu mengetahui cara bantah surat E-tilang sangatlah penting bagi Anda, sebab bila tidak segera diurus kendaraan dapat diblokir. 

Penerapan sistem tilang elektronik ini dinilai lebih efektif dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat ketika berlalu lintas. Kebijan ini tentunya sangat baik, karena tujuan utama diberlakukan tilang elektronik adalah supaya meningkatkan kelancaran, kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan juga ketertiban para pengguna jalan. 

E-tilang sendiri mulai dikenalkan ke masyarakat Indonesia sejak November 2018 oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas Polda Metro Jaya). Penggunaan sistem e-tilang masih terus dikembangkan dan ditingkatkan hingga saat ini. Ditlantas terus berupaya agar semua kota di Indonesia segera menerapkan E-tilang. 

Sebagai informasi, kamera ETLE memiliki fungsi untuk menangkap gambar pelanggaran lalu lintas berupa foto ataupun video. Nantinya, proses identifikasi pelanggar berdasarkan surat atay dokumen barang bukti tersebut menggunakan analisa pelat nomor. 

Hal inilah yang menyebabkan jika pelat nomor tak ada, tertutup maupun samar maka proses identifikasi bisa saja tidak valid. Akan tetapi jika valid maka surat konfirmasi E-tilang akan dikirim ke alamat rumah sesuai dengan data STNK berdasarkan pelat nomor. Namun, salah satu masalah yang kerap terjadi dalam sistem ini adalah jika kendaraan yang dipakai sudah dijual dan pemilik baru tidak mengubah data registrasi kendaraan tersebut. 

Sistem ETLE akan tetap mengirimkan surat konfirmasi tilang elektronik ke pemilik lama sesuai dengan data yang telah diidentifikasi. Saat dikirim ke alamat tujuan, bisa jadi pemilik lama merasa ia tak pernah melakukan pelanggaran karena tak lagi menggunakan kendaraan itu. 

Apabila mengalami kasus seperti ini sebaiknya Anda langsung mengecek status kendaraan melalui situs ETLE Korlantas untuk memastikan kebenaran adanya tindak pelanggaran. Ketika Anda tiba-tiba menerima surat konfirmasi bukan berarti Anda sudah ditilang. Anda masih memiliki waktu selama delapan hari dari waktu terjadinya pelanggaran lalu lintas untuk melakukan konfirmasi. 

Ketika Anda memilih untuk mengabaikan surat tilang tersebut, terlepas Anda salah maupun benar, maka petugas kepolisian akan menganggap Anda melakukan pelanggaran. Maka risikonya adalah STNK kendaraan diblokir yang kemudian akan menyulitkan Anda bila ingin membayar pajak ataupun lainnya. 

Pada saat Anda mendapat surat konfirmasi, Anda disarankan untuk cek terkait kebenarannya. Bila surat konfirmasi tersebut salah, Anda harud mengunjungi situs ETLE Korlantas pada bagian menu konfirmasi. 

Cara bantah surat E-tilang pun cukup mudah. Anda tinggal memasukan data yang diminta termasuk nomor referensi, yakni kode unik yang tertera di lembar ketiga surat konfirmasi. Isi jawaban dari beberapa pertanyaan tentang kepemilikan kendaraan kemudian jelaskan statusnya. Misalnya sudah tidak memilikinya atau berpindah tangan. 

Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan informasi terkait pengendara baru, maka Anda sudah berperan dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan. Mengingat kemungkinan buruk yang akan terjadi. Misalkan kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminalitas.  

Nah itulah tadi cara bantah surat E-tilang yang bisa Anda lakukan apabila Anda menerima surat konfirmasi terkait pelanggaran lalu lintas yang tidak pernah Anda lakukan. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengendara Wajib Tahu! 3 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Tak Bisa Terekam E-Tilang

Pengendara Wajib Tahu! 3 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Tak Bisa Terekam E-Tilang

News | Sabtu, 12 November 2022 | 15:22 WIB

Merasa Tak Langgar Lalu Lintas Namun Dikirimi Surat E-Tilang? Lakukan Hal Ini

Merasa Tak Langgar Lalu Lintas Namun Dikirimi Surat E-Tilang? Lakukan Hal Ini

News | Sabtu, 12 November 2022 | 14:25 WIB

Ada-ada Saja! Ini Deretan Cara Nakal Pengendara untuk Kadali E-Tilang

Ada-ada Saja! Ini Deretan Cara Nakal Pengendara untuk Kadali E-Tilang

Video | Senin, 07 November 2022 | 06:00 WIB

Terkini

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:21 WIB

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:56 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:49 WIB

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:08 WIB

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:02 WIB

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:29 WIB

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:16 WIB