Tak Berwenang Copot Marullah Matali dari Sekda DKI, Publika Cium Dugaan Heru Budi Lakukan Maladministrasi

Jum'at, 09 Desember 2022 | 10:15 WIB
Tak Berwenang Copot Marullah Matali dari Sekda DKI, Publika Cium Dugaan Heru Budi Lakukan Maladministrasi
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono didampingi Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya saat menggelar acara di kawasan Monas, Jakarta. (Suara.com/Arga)

Perlu diketahui, Marullah Matali dilantik sebagai Sekda DKI Jakarta sejak 18 Januari 2021. Surat pengambilan sumpah jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 139/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Lalu, pelantikan ini juga merujuk kepada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/8607/SJ, perihal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1174 Tahun 2022 tentang Pengangkatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI