Ini Isi Undang-Undang Kebebasan Berkumpul, Jadi Senjata Anies saat Dituding Curi Start Kampanye

Farah Nabilla

Senin, 12 Desember 2022 | 12:10 WIB
Ini Isi Undang-Undang Kebebasan Berkumpul, Jadi Senjata Anies saat Dituding Curi Start Kampanye
Anies Baswedan di Makassar [Antara]

Suara.com - Kehadiran Anies Baswedan di Sulawesi Selatan sempat menjadi polemik lantaran dianggap sebagai kampanye terselubung dan memberikan kesan "curi start" pasca dirinya dideklarasikan sebagai bakal calon presiden yang diusung dari Partai NasDem.

Aksi protes atas kehadiran Anies di tanah Makassar pun terjadi pada Selasa, (06/12/2022) lalu yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Makassar. Protes mahasiswa tersebut tertuju kepada aktivitas Anies yang melakukan safari politik di berbagai daerah di Sulawesi Selatan, seperti Makassar, Pangkep, dan Maros.

Kehadiran Anies yang dianggap kampanye "hitam" tersebut didengar oleh Anies Baswedan dan ditanggapi langsung olehnya. Bagi Anies, hal yang dilakukannya tersebut adalah hak setiap warga negara Indonesia.

"Setiap warga negara (Indonesia) berhak untuk berkumpul, berserikat, kapan saja dimana saja" ujar Anies saat ditemui oleh wartawan di acara relawan NasDem di Makassar pada Sabtu, (10/12/2022) lalu.

Kebebasan berkumpul yang diungkap oleh Anies ini juga sudah diatur dalam undang-undang. Pemerintah Indonesia sendiri telah memberikan jaminan terhadap setiap warga negara untuk memiliki hak berkumpul dan berpendapat di negara demokrasi seperti Indonesia. Kebebasan berpendapat juga telah menjadi salah satu Hak Asasi Manusia (HAM) dan mutlak di bawah undang-undang yang mengaturnya. 

Adapun undang-undang yang mengatur soal kebebasan berkumpul dan berpendapat adalah sebagai berikut:

1. Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."

2. Pasal 28E Ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi,"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat"

3. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 23 ayat 2 yang berbunyi, Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”

baca juga

4. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 25 yang berbunyi, "Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Walaupun telah diatur oleh undang-undang, namun hal ini bersinggungan dengan KUHP yang baru-baru ini disahkan dan mendapat protes keras karena kontra dengan kebebasan berpendapat bahkan dianggap sebagai pasal antikritik.

Hal ini pun juga ditanggapi Anies sebagai bentuk kebebasan di republik demokrasi. "Ini (Indonesia) adalah sebuah negara demokrasi yang kebebasan berserikat dilindungi oleh Undang-undang." tambah Anies.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Yakin Pemprov DKI Hapus Nama Anies di Lapangan Ingub, Politisi PDIP: Justru Era Anies Ada Upaya Hilangkan Jejak Ahok

Tak Yakin Pemprov DKI Hapus Nama Anies di Lapangan Ingub, Politisi PDIP: Justru Era Anies Ada Upaya Hilangkan Jejak Ahok

News | Senin, 12 Desember 2022 | 12:02 WIB

Pemprov DKI Hilangkan Peninggalan Anies, Slogan Jakarta Kini Diubah

Pemprov DKI Hilangkan Peninggalan Anies, Slogan Jakarta Kini Diubah

News | Senin, 12 Desember 2022 | 11:17 WIB

Heboh Ketua Umum Disebut Dukung Anies Baswedan, Hanura Beri Klarifikasi

Heboh Ketua Umum Disebut Dukung Anies Baswedan, Hanura Beri Klarifikasi

Sumatera | Senin, 12 Desember 2022 | 11:05 WIB

Viral Video Ketua Umum Hanura Dukung Anies Baswedan, Begini Faktanya

Viral Video Ketua Umum Hanura Dukung Anies Baswedan, Begini Faktanya

Jabar | Senin, 12 Desember 2022 | 10:25 WIB

Beda Salaman Anies dan Ahok di Pernikahan Kaesang-Erina, Satunya Langsung Turun Lainnya Mandek Panggung

Beda Salaman Anies dan Ahok di Pernikahan Kaesang-Erina, Satunya Langsung Turun Lainnya Mandek Panggung

News | Senin, 12 Desember 2022 | 10:33 WIB

Anies Baswedan Kenakan Jas Biru di Tasyakuran Kaesang Pangarep, Kode Pada Jokowi?

Anies Baswedan Kenakan Jas Biru di Tasyakuran Kaesang Pangarep, Kode Pada Jokowi?

Sumatera | Senin, 12 Desember 2022 | 09:12 WIB

NasDem Lebih Pilih Anies Ketimbang Ganjar, Alasannya Buat Jaga Persatuan: Dia Toleransi Agama

NasDem Lebih Pilih Anies Ketimbang Ganjar, Alasannya Buat Jaga Persatuan: Dia Toleransi Agama

News | Senin, 12 Desember 2022 | 10:41 WIB

Anies Dan Ahok Hingga Politisi Ikut Antre Di Pernikahan Kaesang-Erina, Jokowi Dipuji Jadi Peredam 'Emosi' Politik

Anies Dan Ahok Hingga Politisi Ikut Antre Di Pernikahan Kaesang-Erina, Jokowi Dipuji Jadi Peredam 'Emosi' Politik

News | Senin, 12 Desember 2022 | 06:38 WIB

Makjleb! Surya Paloh Disebut Egois, Anies Baswedan Bisa Jadi Ketum Partai NasDem Jika Gagal Nyapres

Makjleb! Surya Paloh Disebut Egois, Anies Baswedan Bisa Jadi Ketum Partai NasDem Jika Gagal Nyapres

News | Senin, 12 Desember 2022 | 06:51 WIB

Terkini

Suspensi Berlanjut, Saham WIKA Masih Belum Bisa Dibeli

Suspensi Berlanjut, Saham WIKA Masih Belum Bisa Dibeli

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:53 WIB

Investor China Ancam Seret Proyek PSEL Makassar ke Arbitrase Internasional, Klaim Rugi Rp2,4 T

Investor China Ancam Seret Proyek PSEL Makassar ke Arbitrase Internasional, Klaim Rugi Rp2,4 T

Sulsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:52 WIB

Peringatan 81 Tahun Bom Hiroshima Menuntut Penghapusan Senjata Nuklir Dunia Sekarang

Peringatan 81 Tahun Bom Hiroshima Menuntut Penghapusan Senjata Nuklir Dunia Sekarang

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:52 WIB

Prabowo Undang Peneliti BRIN ke Istana, Bahas Solusi Pangan hingga Teknologi Perahu Surya

Prabowo Undang Peneliti BRIN ke Istana, Bahas Solusi Pangan hingga Teknologi Perahu Surya

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:52 WIB

Pemerintah Klaim Lapangan Kerja Baru Lebih Banyak Ketimbang PHK

Pemerintah Klaim Lapangan Kerja Baru Lebih Banyak Ketimbang PHK

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:51 WIB

Imigrasi Sumut Perkuat Kolaborasi Strategis Bersama BP3MI

Imigrasi Sumut Perkuat Kolaborasi Strategis Bersama BP3MI

Sumut | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:51 WIB

SUV Listrik BAIC T1 Pikat Pengunjung GIIAS 2026 dengan Kemampuan Terjang Banjir

SUV Listrik BAIC T1 Pikat Pengunjung GIIAS 2026 dengan Kemampuan Terjang Banjir

Otomotif | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:50 WIB

Kasus Pasien BPJS Tunggu 8 Jam di IGD, Budi Gunadi Sadikin Akui Merasa Gagal sebagai Menkes

Kasus Pasien BPJS Tunggu 8 Jam di IGD, Budi Gunadi Sadikin Akui Merasa Gagal sebagai Menkes

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:49 WIB

Purbaya Pastikan Ada Insentif Baru untuk 1 Juta Mobil-Motor Listrik, Diumumkan Bulan Ini

Purbaya Pastikan Ada Insentif Baru untuk 1 Juta Mobil-Motor Listrik, Diumumkan Bulan Ini

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:48 WIB

Di Mana Bisa Membeli Sabun Cuci Muka dengan Harga Terjangkau? Ini 5 Pilihan Tempat Belinya

Di Mana Bisa Membeli Sabun Cuci Muka dengan Harga Terjangkau? Ini 5 Pilihan Tempat Belinya

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:48 WIB

×