Suara.com - Terdakwa Putri Candrawathi menyebut dirinya tidak pernah menjadikan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai kepala rumah tangga (karungga) di kediaman Ferdy Sambo.
Hal ini disampaikan Putri saat menjadi saksi di PN Jakarta Selatan untuk terdakwa Baharad E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
"Saya tidak pernah menjadikan Yosua (sebagai) karungga," kata Putri Candrawathi, Senin (12/12/2022).
Pernyataan itu disampaikan Putri saat menjawab pertanyaan hakim mengenai ada atau tidaknya istilah karungga.
Putri kemudian diminta untuk menjelaskan lebih lanjut terakit karungga, saat itu istri Ferdy Sambo itu memengatakan bahwa mungkin saja para ADC (asisten pribadi) yang menyebut Yosua sebagai karungga karena membantu kas operasional untuk pengadaan-pengadaan rumah tangga.
"Mohon izin, Yang Mulia. Mungkin ADC yang menyatakan Yosua karungga karena membantu kas operasional. Untuk pengadaan-pengadaan rumah tangga dikelola Yosua. Mungkin atas dasar itu mereka menyebutnya karungga," ucap Putri menjelaskan.
Namun Putri mengaku tidak tahu bahwa ada istilah jabatan karungga di antara para ajudan dan ART Ferdy Sambo.
Berdasarkan keterangan Putri Candrawathi di persidangan, Brigadir J mulai menjadi sopirnya sejak Oktober 2021. Ia mengatakan bahwa dusminys Ferdy Sambo menunjuk Brigadir J untuk menjadi sopirnya karena Putri memiliki aktivitas sebagai bendahara umum pengurus pusat organisasi Bhayangkari.
"Kebetulan saya adalah bendahara umum Bhayangkari pengurus pusat, jadi aktivitas untuk ke kantor Bhayangkari. Jadi, Pak Ferdy Sambo menunjuk Dik Yosua sebagai driver saya," kata Putri.
Lebih lanjut, Putri juga menjelaskan sejumlah tugas Brigadir J selama bertugas mendampinginya dalam kegiatan Bhayangkari.
"Yosua ini biasanya berhubungan dengan staf Bhayangkari untuk menerima laporan-laporan keuangan yang di mana saya setiap minggunya harus menandatangani dan saya juga harus mengembalikan laporan tersebut kepada Ibu Kapolri," tutur Putri melanjutkan. (Antara)