Praperadilan AKBP Bambang Kayun Ditolak, KPK Nyatakan Penetapannya Tersangka dengan Empat Alat Bukti

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 13 Desember 2022 | 16:34 WIB
Praperadilan AKBP Bambang Kayun Ditolak, KPK Nyatakan Penetapannya Tersangka dengan Empat Alat Bukti
Hakim PN Jakarta Selatan tolak gugatan praperadilan AKBP Bambang Kayun atas penetapan tersangka di KPK. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Upaya praperadilan yang diajukan pejabat Polri AKBP Bambang Kayun Bagus resmi ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (13/12/2022).

Merespons keputusan tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penetapan tersangka terhadap Bambang Kayun pada kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) sudah sesuai.

Kepala Bidang Pemberintaan KPK Ali Fikri menyatakan, penyidik KPK menjadikan pejabat Polri itu sebagai tersangka dengan empat alat bukti. Hal itu pun dinyatakan melebihi syarat minimal penetapan tersangka.

"KPK telah memperoleh empat alat bukti sehingga melebihi syarat minimal yaitu, setidaknya dua alat bukti. Untuk itu penetapan tersangka BK (Bambang Kayun) oleh KPK sah menurut hukum," kata Ali lewat keterangannya, Selasa (13/12/2022).

Dalam kasus dugaan suap tersebut, KPK memiliki kewenangan untuk menyeret Bambang Kayun, sebab statusnya sebagai anggota polri yang merupakan bagian dari penegak hukum.

Terlebih kata Ali, jabatan strategisnya di Polri yang dapat dikualifikasi sebagai penyelenggara negara. Sehingga dugaan pemberiaan mobil mewah dan uang miliaran dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

Karenanya, KPK menyatakan tetap menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Kepada pihak yang nantinya akan diperiksa penyidik diminta kooperatif.

"Dan berharap para pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini agar kooperatif hadir dan jujur menerangkan apa yang diketahuinya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Agung Sutomo di PN Jaksel menyatakan menolok praperadilan yang diajukan Bambang Kayun.

baca juga

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Agung Sutomo.

Atas putusan itu, segala poin yang dituntut Bambang Kayun ditolak, termasuk uang ganti rugi yang dituntutnya kepada KPK.

Dalam salah satu poin gugatan dia meminta Hakim menyatakan tidak sah secara hukum pemblokiran nomor rekening miliknya. Namun hakim berpendapat hal itu sudah sesuai dengan proses hukum dalam penyelidikan kasus dugaan gratifikasi dan suap.

Pemblokiran itu disebut Bambang Kayun telah membuatnya mengalami kerugian. Dia lantas meminta ganti rugi kepada KPK senilai Rp25 juta per bulan terhitung sejak Oktober 2021 sampai pengajuan praperadilannya.

Namun, Hakim kembali menolak gugatan itu, sebab Bambang Kayun dinilai tidak dapat mengungkap secara rinci dan jelas atas kerugiaan yang dialaminya.

Diketahui, KPK mengungkap AKBP Bambang Kayun Bagus diduga menerima uang milyaran rupiah hingga mobil mewah. Dia menjadi tersangka bersama sejumlah orang dari pihak swasta dalam kasus dugaan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Tak terima jadi tersangka, pada Senin 21 November lalu Bambang Kayun mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan itu sebelumnya terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minta KPK Bayar Duit Rp25 Juta Per Bulan usai Rekening Diblokir, Permohonan Ganti Rugi AKBP Bambang Kayun Ditolak Hakim

Minta KPK Bayar Duit Rp25 Juta Per Bulan usai Rekening Diblokir, Permohonan Ganti Rugi AKBP Bambang Kayun Ditolak Hakim

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 13:21 WIB

KPK Menang, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Tersangka Kasus Suap

KPK Menang, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Tersangka Kasus Suap

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 12:36 WIB

Digugat Pejabat Polri Tersangka Kasus Suap, KPK Pede Hakim Bakal Tolak Praperadilan AKPB Bambang Kayun Besok

Digugat Pejabat Polri Tersangka Kasus Suap, KPK Pede Hakim Bakal Tolak Praperadilan AKPB Bambang Kayun Besok

News | Senin, 12 Desember 2022 | 17:29 WIB

Terkini

Kenapa Masalah Kecil Terasa Sangat Besar di Kepala?

Kenapa Masalah Kecil Terasa Sangat Besar di Kepala?

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 17:10 WIB

Alasan Nabila Gardena Mendadak Viral, Benarkah Terseret Isu Korupsi BUMN?

Alasan Nabila Gardena Mendadak Viral, Benarkah Terseret Isu Korupsi BUMN?

Entertainment | Minggu, 26 Juli 2026 | 17:03 WIB

Hasto Wanti-wanti Demokrasi Bisa Mati Tanpa Kudeta Militer, Tanda-tanda Mulai Terlihat

Hasto Wanti-wanti Demokrasi Bisa Mati Tanpa Kudeta Militer, Tanda-tanda Mulai Terlihat

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:48 WIB

Pramono Ancam Cabut Izin Swasta yang Timbun Sampah Ilegal di Jakarta

Pramono Ancam Cabut Izin Swasta yang Timbun Sampah Ilegal di Jakarta

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:47 WIB

Yusril Minta Polda Jabar Tingkatkan Patroli Usai Polemik Sayembara Tangkap Begal

Yusril Minta Polda Jabar Tingkatkan Patroli Usai Polemik Sayembara Tangkap Begal

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:39 WIB

Evolusi Konten GRWM: Dari Sekadar Tutorial Makeup Menjadi Ruang Curhat Paling Relatabel

Evolusi Konten GRWM: Dari Sekadar Tutorial Makeup Menjadi Ruang Curhat Paling Relatabel

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:35 WIB

Cak Imin Ajak Semua Parpol Revisi 108 UU demi Wujudkan Prabowonomics

Cak Imin Ajak Semua Parpol Revisi 108 UU demi Wujudkan Prabowonomics

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:28 WIB

10 Cara Menggunakan AC Inverter agar Listrik Tetap Hemat

10 Cara Menggunakan AC Inverter agar Listrik Tetap Hemat

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:20 WIB

BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove

BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove

Jawa Tengah | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:19 WIB

Pulihkan Pesisir, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove di Karawang

Pulihkan Pesisir, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove di Karawang

Batam | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:15 WIB

×