Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal membacakan putusan praperadilan yang diajukan pejabat Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus pada Selasa (13/12/2022) besok.
Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis hakim bakal menolak praperadilan Bambang Kayun yang menggugat soal penetapannya sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut ditetapkannya Bambang Kayun jadi tersangka sudah memenuhi alat bukti yang cukup.
"Penetapan pemohon (Bambang Kayun) sebagai tersangka oleh KPK tersebut telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup bahkan lebih dua alat bukti berupa surat dokumen sejumlah 50, keterangan 11 orang, 3 orang ahli dan petunjuk," kata Ali lewat keterangannya, Senin (12/12/2022).
Hal itu juga diperkuat dengan sikap Bambang Kayun yang tidak keberatan atas pembekuaan rekening yang dimintakan KPK ke PPATK.
"Pemohon tidak pernah mengajukan keberatan pada PPATK atas penghentian sementara transaksi rekening perbankan yang bersangkutan," kata Ali.
"Dan KPK pun melakukan pemblokiran rekening ditahap penyidikan dan hal ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," sambungnya.
Kemudian soal permohonan ganti rugi yang diajukan Bambang Kayun didalam praperadilannya, KPK menyatakan hal itu hanya dapat dilakukan jika penyidikan kasus yanh menjerat dihentikan.
"Hanya dapat terjadi jika dilakukan penghentian penyidikan ataupun penuntutan termasuk karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang," jelas Ali.
"Oleh karena itu KPK sangat yakin permohonan tersebut akan ditolak hakim," kata Ali.
Untuk diketahui, KPK mengungkap AKBP Bambang Kayun Bagus diduga menerima uang milyaran rupiah hingga mobil mewah. Dia menjadi tersangka bersama sejumlah orang dari pihak swasta dalam kasus dugaan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Tak terima jadi tersangka, pada Senin 21 November Bambang Kayun mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.