Nomor Urut yang Diundi Terbatas, Demokrat Ikuti Parpol Lain Pertahankan Nomor Lama Partai di Pemilu

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 14 Desember 2022 | 10:50 WIB
Nomor Urut yang Diundi Terbatas, Demokrat Ikuti Parpol Lain Pertahankan Nomor Lama Partai di Pemilu
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani. (Foto: kbr.id)

Suara.com - Partai Demokrat ikut mayoriti sejumlah parpol di Parlemen yang ingin tetap mempertahankan nomor urut lama di Pemilu. Dengan begitu, Demokrat memikih tidak ikut mengundi nomor urut yakni 14.

Menurut Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani nomor urut yang masuk undian menjadi terbatas lantaran banyak partai yang memilih tetap mempertahankan nomor urut lama.

"Meskipun bersifat opsional, namun karena semua partai yang telah menjadi peserta Pemilu sebelumnya lebih memilih untuk mempertahankan nomor urutnya maka kami pun demikian," kata Kamhar, Rabu (14/12/2022).

Kamhar menyampaikan, Demokrat menghormati Perppu Nomor 1 tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Terkait dengan nomor urut.

Demokrat menilai aturan dalam Perppu terkait nomor urut cukup akomodatif. Sebab memberikan opsi pada masing-masing partai yang telah menjadi peserta Pemilu 2019 dan kembali memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2024 untuk memutuskan sendiri.

"Apakah akan mempertahankan nomor urutnya sebagaimana Pemilu sebelumnya atau mengikuti pengundian nomor urut untuk memperebutkan nomor urut yang masih tersedia. Ini menjadi jalan tengah," kata Kamhar.

Diketahui, KPU bakal mengumumkan nomor urut partai peserta pemilihan umum (Pemilu 2024) pada hari ini, Rabu (14/12/2022).

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, bagi partai peserta pemilu 2019 yang melampaui angka parliamentary threshold diberikan pilihan untuk ikut dalam undian atau tetap dengan nomor urut sebelumnya.

"Bagi parpol peserta Pemilu 2024 yang pernah menjadi peserta Pemilu pada 2019 lalu, dan memperoleh perolehan suara yang melampaui angka parliamentary threshold itu diberikan dua pilihan," kata Idham saat dihubungi wartawan pada Selasa (14/12/2022) kemarin.

"Pertama dapat menggunakan nomor urut peserta Pemilu pada tahun 2019 lalu atau mengikuti pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024 yang baru," sambungnya.

Sementara bagi partai peserta pemilu yang tidak melampaui ambang batas parliamentary threshold diharuskan mengikuti undian untuk menentukan nomor urutnya. Pengundian dilakukan bersamaan dengan partai politik baru yang lolos mengikuti Pemilu 2024.

"Bagi parpol peserta pemilu sebelumnya, tapi tidak melampaui angka parliamentary threshold, maka akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan parpol baru," katanya menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setia Pakai Angka 8, PKS Pastikan Tak Ikut Undian Nomor Urut Parpol

Setia Pakai Angka 8, PKS Pastikan Tak Ikut Undian Nomor Urut Parpol

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 10:15 WIB

KPU Umumkan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Live dan Ini Linknya

KPU Umumkan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Live dan Ini Linknya

| Rabu, 14 Desember 2022 | 09:19 WIB

Hari Ini KPU Umumkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

Hari Ini KPU Umumkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 07:52 WIB

KPU Bakal Umumkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 Besok

KPU Bakal Umumkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 Besok

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 20:29 WIB

Anies Disemprit Bawaslu Soal Safari Politik, NasDem Pasang Badan: Belum Tahapan Pemilu, Apa yang Dilanggar?

Anies Disemprit Bawaslu Soal Safari Politik, NasDem Pasang Badan: Belum Tahapan Pemilu, Apa yang Dilanggar?

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 19:21 WIB

Benny Harman Sebut Alasan Penundaan Pemilu Makin Kencang: Penguasa Cemas Anies Jadi Presiden

Benny Harman Sebut Alasan Penundaan Pemilu Makin Kencang: Penguasa Cemas Anies Jadi Presiden

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 18:52 WIB

Terkini

KSPI Pindahkan Aksi May Day 2026 dari DPR ke Monas Usai Bertemu Prabowo, Ini Hasil Pembicaraannya

KSPI Pindahkan Aksi May Day 2026 dari DPR ke Monas Usai Bertemu Prabowo, Ini Hasil Pembicaraannya

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:20 WIB

KPK Endus Setoran Bos-bos Rokok ke Bea Cukai, Modus Urus Pita Cukai Terbongkar?

KPK Endus Setoran Bos-bos Rokok ke Bea Cukai, Modus Urus Pita Cukai Terbongkar?

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:17 WIB

Tragedi Kecelakaan KRL Bekasi: Megawati Berduka, Perintahkan Fraksi PDIP Benahi Sistem Keamanan

Tragedi Kecelakaan KRL Bekasi: Megawati Berduka, Perintahkan Fraksi PDIP Benahi Sistem Keamanan

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:15 WIB

Relokasi Korban Little Aresha, Pemkot Jogja Gratiskan Biaya Daycare 3 Bulan

Relokasi Korban Little Aresha, Pemkot Jogja Gratiskan Biaya Daycare 3 Bulan

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:06 WIB

Tak Peduli Tekanan AS, Iran Siapkan Aturan Baru di Selat Hormuz

Tak Peduli Tekanan AS, Iran Siapkan Aturan Baru di Selat Hormuz

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:05 WIB

Polisi Dalami Duagaan Human Error hingga Gangguan Sistem di Balik Kecelakaan Maut KRL-Argo Bromo

Polisi Dalami Duagaan Human Error hingga Gangguan Sistem di Balik Kecelakaan Maut KRL-Argo Bromo

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:57 WIB

Alasan di Balik Serangan Terhadap Andrie Yunus: Tuduhan Teror hingga Narasi Anti-Militer

Alasan di Balik Serangan Terhadap Andrie Yunus: Tuduhan Teror hingga Narasi Anti-Militer

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:39 WIB

Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur

Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:33 WIB

Guyon Prabowo ke Menteri Trenggono: Sakti Terus Ya, Gak Boleh Pingsal Lagi!

Guyon Prabowo ke Menteri Trenggono: Sakti Terus Ya, Gak Boleh Pingsal Lagi!

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:33 WIB

Foto Kerang Berkode 86 47 Bongkar Rencana Pembunuhan Donald Trump

Foto Kerang Berkode 86 47 Bongkar Rencana Pembunuhan Donald Trump

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:22 WIB