Suara.com - Deddy Corbuzier baru-baru ini menerima gelar kepangkatan Letkol Tituler dari TNI AD yang diserahkan langsung oleh Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto. Pemberian gelar kepangkatan ini juga disahkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurrachman dan didukun KSAL Yudo Margono.
Hal ini pun menjadi pro dan kontra di masyarakat, terlebih lagi karena Deddy Corbuzier belum pernah menempuh pendidikan formal dalam dunia militer. Soal gaji dan tunjangan yang diterima pun menimbulkan polemik. Lantas apa saja perdebatan yang mengiringi pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler Deddy Corbuzier ini?
Dianggap kebal hukum
Pemberian pangkat ini pun membuat banyak masyarakat mengomentari soal posisi Deddy Corbuzier yang sebelumnya hanya sebagai warga sipil dan kini memiliki pangkat militer. Hal ini membuat netizen bertanya-tanya soal hak yang akan didapatkan Deddy Corbuzier.
"Dapat support backingan, Jadi kebal hukum dia sekarang" ujar salah satu netizen di kolom komentar Instagram Deddy Corbuzier.
Hal ini pun terbantahkan karena nyatanya Deddy malah mendapatkan hukuman secara militer seusai berpangkat letkol tituler.
Tak ambil tunjangan pangkat
Selain soal pangkat, banyak juga netizen yang bertanya-tanya soal gaji dan tunjangan yang didapatkan oleh Deddy Corbuzier. Hal ini pun langsung diklarifikasi oleh Juru Bicara Menhan Prabowo, Dahnil Anzar. Dahnil pun mengungkap bahwa sudah ada kesepakatan bahwa Deddy tidak akan mengambil tunjangan tersebut.
"Berdasarkan komunikasi yang disampaikan (antara TNI dan Deddy), Deddy tidak akan menerima tunjangan tersebut, (tunjangan) akan dikembalikan kepada negara dalam hal ini Kemhan dan TNI" ungkap Dahnil.
Cukup jadi duta bela negara