Suara.com - Parlemen Selandia Baru meloloskan undang-undang anti rokok baru yang akan melarang generasi di masa depan untuk membeli rokok.
Warga yang lahir pada 1 Januari dan setelah tanggal 1 Januari 2009 tidak lagi diperbolehkan membeli rokok, dengan ancaman denda 150.000 dolar Selandia Baru.
Larangan ini berlaku seumur hidup bagi mereka yang berada di kelompok tersebut.
Undang-undang rokok baru juga mengurangi jumlah nikotin yang diperbolehkan dalam produk tembakau, serta mengurangi jumlah penjual rokok hingga 90 persen.
Di akhir tahun 2023, tempat yang secara resmi boleh menjual rokok akan dikurangi dari 6.000 toko saat ini menjadi 600 toko saja.
"Tidak ada alasan yang bagus untuk mengizinkan penjualan produk yang bisa membunuh separuh orang penggunanya," kata Menteri Kesehatan Ayesha Verrall di parlemen di Wellington.
"Dan hal ini dihentikan di masa depan karena undang-undang-nya sudah disetujui parlemen."
Menkes Ayesha mengatakan sistem layanan kesehatan di Selandia Baru nantinya bisa menghemat miliaran dolar, karena tak harus lagi menangani penyakit yang disebabkan merokok seperti kanker, serangan jantung, stroke, atau amputasi.
Dia mengatakan undang-undang ini akan menciptakan perubahan besar bagi generasi mendatang, selain juga generasi muda akan memilik kesehatan yang lebih baik.
Kekhawatiran akan munculnya pasar gelap
Untuk meloloskan undang-undang ini, ada 76 suara di parlemen yang mendukungnya dan 43 yang menolaknya.
Partai liberal ACT, yang termasuk menentangnya, mengatakan banyak toko-toko kecil di Selandia Baru, atau sebutannya 'dairies', akan mengalami kebangkrutan karena mereka tidak bisa lagi menjual rokok.
"Kami menentang undang-undang tersebut. Ini adalah aturan yang buruk, kebijakan yang buruk," kata wakil pemimpin Partai ACT Brooke van Velden.
"Tak akan ada hasil yang lebih baik bagi warga Selandia Baru."
Dia mengatakan aturan terbaru ini merupakan kebijakan campur tangan negara yang terlalu "dalam" dan malah akan menciptakan banyak pasar gelap bermunculan.
Menurut Brooke pelaranga jarang ada yang berhasil, malah memberikan konsekuensi yang tidak diinginkan.
Kumpulan Kuis Menarik
Terkait
Lebih Kuat dari Heroin dan Bikin Jalanan Los Angeles Jadi Mirip Kota Zombie, Pakar Sarankan Pemerintah Perhatikan Distribusi Fentanyl
| Senin, 05 Desember 2022 | 16:48 WIB
Jawaban Menohok PM Selandia Baru dan Finlandia saat Ditanya soal Gender dan Usia
| Kamis, 01 Desember 2022 | 12:31 WIB
6 Negara yang Pindah Konfederasi, Rusia Tinggalkan UEFA untuk AFC?
Bola | Rabu, 30 November 2022 | 13:30 WIB
Wacana Turunkan Usia Pemilih Jadi 16 Tahun, Parlemen Selandia Baru akan Laksanakan Voting
News | Senin, 21 November 2022 | 14:56 WIB
Bertemu dengan PM Selandia Baru, Jokowi Ajak Pebisnis Investasi Pengembangan Energi Panas Bumi di Indonesia
News | Jum'at, 18 November 2022 | 12:35 WIB
Narapidana Australia yang Membunuh 51 Jemaah Masjid di Christchurch Mengajukan Banding
News | Rabu, 09 November 2022 | 11:25 WIB
Terkini
KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA Medan
News | Rabu, 01 April 2026 | 17:47 WIB
Blok M Square Dibersihkan, Enam Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan
News | Rabu, 01 April 2026 | 17:38 WIB
Pemerintah Tegaskan Siswa SD-SMA Tetap Belajar Tatap Muka Secara Normal
News | Rabu, 01 April 2026 | 17:35 WIB
Hikmahanto: Tuduhan Israel ke Hizbullah Soal Tewasnya Prajurit TNI Masih Narasi Politik
News | Rabu, 01 April 2026 | 17:31 WIB
Pemkot Yogyakarta Batasi BBM Kendaraan Dinas, Sleman Tetap WFO dan Tolak WFH
News | Rabu, 01 April 2026 | 17:30 WIB
Tiga Jembatan Darurat Percepat Pemulihan Akses di Wilayah Terdampak Bencana
News | Rabu, 01 April 2026 | 17:27 WIB
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
News | Rabu, 01 April 2026 | 17:26 WIB
Kolaborasi Relawan dan Pemerintah Dorong Pemulihan Sumatera Lebih Cepat
News | Rabu, 01 April 2026 | 17:20 WIB
Prabowo Saksikan 10 MoU RI-Korea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis
News | Rabu, 01 April 2026 | 17:16 WIB