Suara.com - Parlemen Selandia Baru meloloskan undang-undang anti rokok baru yang akan melarang generasi di masa depan untuk membeli rokok.
Warga yang lahir pada 1 Januari dan setelah tanggal 1 Januari 2009 tidak lagi diperbolehkan membeli rokok, dengan ancaman denda 150.000 dolar Selandia Baru.
Larangan ini berlaku seumur hidup bagi mereka yang berada di kelompok tersebut.
Undang-undang rokok baru juga mengurangi jumlah nikotin yang diperbolehkan dalam produk tembakau, serta mengurangi jumlah penjual rokok hingga 90 persen.
Di akhir tahun 2023, tempat yang secara resmi boleh menjual rokok akan dikurangi dari 6.000 toko saat ini menjadi 600 toko saja.
"Tidak ada alasan yang bagus untuk mengizinkan penjualan produk yang bisa membunuh separuh orang penggunanya," kata Menteri Kesehatan Ayesha Verrall di parlemen di Wellington.
"Dan hal ini dihentikan di masa depan karena undang-undang-nya sudah disetujui parlemen."
Menkes Ayesha mengatakan sistem layanan kesehatan di Selandia Baru nantinya bisa menghemat miliaran dolar, karena tak harus lagi menangani penyakit yang disebabkan merokok seperti kanker, serangan jantung, stroke, atau amputasi.
Dia mengatakan undang-undang ini akan menciptakan perubahan besar bagi generasi mendatang, selain juga generasi muda akan memilik kesehatan yang lebih baik.
Kekhawatiran akan munculnya pasar gelap
Untuk meloloskan undang-undang ini, ada 76 suara di parlemen yang mendukungnya dan 43 yang menolaknya.
Partai liberal ACT, yang termasuk menentangnya, mengatakan banyak toko-toko kecil di Selandia Baru, atau sebutannya 'dairies', akan mengalami kebangkrutan karena mereka tidak bisa lagi menjual rokok.
"Kami menentang undang-undang tersebut. Ini adalah aturan yang buruk, kebijakan yang buruk," kata wakil pemimpin Partai ACT Brooke van Velden.
"Tak akan ada hasil yang lebih baik bagi warga Selandia Baru."
Dia mengatakan aturan terbaru ini merupakan kebijakan campur tangan negara yang terlalu "dalam" dan malah akan menciptakan banyak pasar gelap bermunculan.
Menurut Brooke pelaranga jarang ada yang berhasil, malah memberikan konsekuensi yang tidak diinginkan.
Kumpulan Kuis Menarik
Terkait
Lebih Kuat dari Heroin dan Bikin Jalanan Los Angeles Jadi Mirip Kota Zombie, Pakar Sarankan Pemerintah Perhatikan Distribusi Fentanyl
Moots | Senin, 05 Desember 2022 | 16:48 WIB
Jawaban Menohok PM Selandia Baru dan Finlandia saat Ditanya soal Gender dan Usia
Indotnesia | Kamis, 01 Desember 2022 | 12:31 WIB
6 Negara yang Pindah Konfederasi, Rusia Tinggalkan UEFA untuk AFC?
Bola | Rabu, 30 November 2022 | 13:30 WIB
Wacana Turunkan Usia Pemilih Jadi 16 Tahun, Parlemen Selandia Baru akan Laksanakan Voting
News | Senin, 21 November 2022 | 14:56 WIB
Bertemu dengan PM Selandia Baru, Jokowi Ajak Pebisnis Investasi Pengembangan Energi Panas Bumi di Indonesia
News | Jum'at, 18 November 2022 | 12:35 WIB
Narapidana Australia yang Membunuh 51 Jemaah Masjid di Christchurch Mengajukan Banding
News | Rabu, 09 November 2022 | 11:25 WIB
Terkini
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
News | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:08 WIB
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:40 WIB
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:37 WIB
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:20 WIB
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09 WIB
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:06 WIB
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:01 WIB
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:35 WIB
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:25 WIB