"Barang bukti nomor 33-131 yang dituntut untuk dikembalikan ke korban, tadi putusan nya dikembalikan ke terdakwa," ujar Mumuh. [Antara]
Doni Salmanan Terbukti Tidak Bersalah soal TPPU, Tak Perlu Ganti Rugi Pada Korban
Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 15 Desember 2022 | 14:14 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
BRI-MI Tawarkan DINFRA-CRF, Dukung Energi Ramah Lingkungan Demi Investasi Masa Depan
07 Mei 2025 | 18:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI