Pelaksanaan SPI 2022
Untuk diketahui indeks capaian SPI 2022 dilakukan dengan melibatkan responden mencapai 392.785 orang, dengan rincian responden internal sebanyak 222.470 orang, eksper 8.160 orang, dan eksternal sebanyak 162.155 orang.
Sementara responden minimal dalam satu lembaga 30 orang dan maksimal 2.554 orang.
Survei dilakukan dengan mengkombinasikan survei online dan tatap muka. Metode pertama, secara daring melalui WhatsApp blast dan email blast kepada responden terpilih. Kedua, melalui Computer Assisted Personal (CAPI) di 181 Pemerintah Daerah.
Secara demografi, responden internal terbagi menjadi 60 persen laki-laki dan 40 persen perempuan. Rincian responden 39 persen jabatan setara staff, 40 persen berusia 36-40 tahun, dan 54 persen pendidikan setara sarjana S1. Sementara responden eksternal terbagi menjadi 56 persen laki-laki dan 44 persen perempuan—dengan 19 persen karyawan swasta, 39 persen berusia 25-35 tahun, dan 42 persen pendidikan setara S1.
SPI dilakukan untuk memotret integritas sebuah lembaga pemerintah melalui tiga sumber yakni pegawai di lembaga tersebut (internal), publik yang pernah berhubungan atau mengakses layanan lembaga (eksternal), dan dari kalangan ahli (eksper). Semakin rendah nilai SPI, menunjukkan semakin tinggi risiko korupsi pada K/L/PD tersebut.
Adapun penilaian SPI meliputi transparansi; integritas dalam pelaksanaan tugas; pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ); pengelolaan Sumber Daya Manuisa (SDM); trading in influence (intervensi eksternal untuk pemberian izin/rekomendasi teknis); pengelolaan anggaran; dan sosialisasi antikorupsi.