Ini Syarat Dapat Subsidi Mobil dan Motor Listrik, Apa Saja?

Kamis, 15 Desember 2022 | 16:50 WIB
Ini Syarat Dapat Subsidi Mobil dan Motor Listrik, Apa Saja?
ilustrasi syarat dapat subsidi mobil dan motor listrik. (pixabay/andreas160578)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia," ungkap Agus sambil menyiratkan syaratnya.

Berikut ini adalah bocoran merek kendaraan listrik yang masuk daftar subsidi pemerintah. Apakah salah satunya merupakan incaranmu? Yuk intip daftarnya di bawah ini.

Mobil listrik:

  • Wuling Air ev
  • Hyundai Ioniq 5

Mobil hybrid:

  • Wuling Almaz Hybrid
  • Kijang Innova Zenix Hybrid
  • Suzuki Ertiga Hybrid

Motor listrik:

  • Gesits 
  • Alva One
  • Volta
  • Viar
  • Charged

Semua merek di atas adalah kendaraan listrik yang memiliki pabrik atau setidaknya diproduksi di Indonesia. Itulah syarat dapat subsidi mobil dan motor listrik dari sudut pandang pemerintah.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI