Polisi Ungkap Ada Tersangka Baru Kasus Penganiayaan ART di Apartemen Simprug, Masih Satu Profesi!

Ria Rizki Nirmala Sari, Muhammad Yasir

Kamis, 15 Desember 2022 | 19:39 WIB
Polisi Ungkap Ada Tersangka Baru Kasus Penganiayaan ART di Apartemen Simprug, Masih Satu Profesi!
Ilustrasi penganiayaan (Presisi.com)

Suara.com - Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka baru terkait kasus penyiksaan terhadap asisten rumah tangga atau ART asal Pemalang, Jawa Tengah berinisial SKH (23). Tersangka baru tersebut merupakan wanita berinisial R yang juga berprofesi sebagai ART.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini menyebut R ditangkap di wilayah Jakarta pada Rabu (14/12/2022) kemarin.

"Inisial R," kata Ratna kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).

Menurut penjelasan Ratna, R ditetapkan berdasar hasil pemeriksaan korban dan tersangka lainnya. Di mana yang bersangkutan disebut turut melakukan penganiayaan terhadap kroban.

"Dia adalah ART yang pulang pergi, jadi kemarin pas kita ke sana (lokasi kejadian) dia tidak ada, tetapi setelah kita dalami ternyata punya peran juga dalam melaksanakan penganiayaan," jelas Ratna.

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka di antaranya; berinisial SK (69) dan MK (68) selaku pasangan suami-istri sekaligus majikan korban, JS (22) anak majikan, T, IN, O serta E selaku ART.

Para tersangka ditangkap pada Jumat (9/12/2022) di apartemen SK dan MK yang berlokasi di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Tempurung Kepala Retak

Berdasar hasil penyelidikan diketahui para tersangka menganiaya korban dengan cara menyiram air panas hingga memaksa memakan kotoran anjing. Bahkan, para tersangka merekamnya saat melakukan penyiksaan terhadap korban.

"Para terlapor melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara meremas dan mencakar payudara korban, menyiramkan air panas ke kaki korban, memukul dengan sapu dan tangan, memborgol, merantai kaki dan tangan di kandang anjing, menelanjangi korban, memaksa korban memakan cabai, memakan kotoran anjing dan kotoran korban serta mendokumentasikan beberapa peristiwa penganiayaan tersebut melalui HP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (14/12/2022) kemarin.

baca juga

Selain menangkap para tersangka, penyidik juga turut menyita beberapa barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya; sapu, borgol, kandang anjing, gembok, barbel, digital video recorder atau DVR, hingga hasil visum kroban.

"Hasil visum ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala, lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, jaringan parut di bibir atas, leher, payudara, perut, tangan kanan-kiri," beber Zulpan.

Gegara Pakaian Dalam

Sementara motif daripada majikan selaku tersangka utama dalam kasus ini melakukan penganiayan tersebut diduga karena kesal akibat ulah korban yang dituding telah mencuri pakaian dalam.

Ratna ketika itu mengatakan pelaku menganiaya korban dengan alasan agar mengakui perbuatannya.

"Ketauannya (mencuri) karena pakaian dalamnya ada pada korban dan disuruh mengaku dan dianiaya," kata Ratna kepada wartawan, Senin (12/12/2022).

"Tapi bagaimanapun itu tidak dibenarkan main hakim sendiri apalagi menyiksa," imbuh Ratna.

Ratna menegaskan kesembilan tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 33 KUHP, 351 KUHP kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang PKDRT dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejam! Diikat di Kandang dan Dipaksa Makan Kotoran Anjing, Ini Kronologi Panganiayaan ART Asal Pemalang

Kejam! Diikat di Kandang dan Dipaksa Makan Kotoran Anjing, Ini Kronologi Panganiayaan ART Asal Pemalang

Joglo | Rabu, 14 Desember 2022 | 17:00 WIB

Majikan Aniaya ART hingga Paksa Makan Kotoran Gegara Pakaian Dalam, Pelakunya Bos Kost-kostan

Majikan Aniaya ART hingga Paksa Makan Kotoran Gegara Pakaian Dalam, Pelakunya Bos Kost-kostan

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 16:16 WIB

Kasus Penyiksaan PRT: Tak Hanya Disiram Air Panas, Korban Juga Dipaksa Makan Kotorannya Sendiri

Kasus Penyiksaan PRT: Tak Hanya Disiram Air Panas, Korban Juga Dipaksa Makan Kotorannya Sendiri

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 13:46 WIB

Kisah Tragis ART di Apartemen Jakarta: Berbulan-bulan Disiksa Majikan, Tangan Diborgol dan Dipaksa Makan Kotoran Anjing!

Kisah Tragis ART di Apartemen Jakarta: Berbulan-bulan Disiksa Majikan, Tangan Diborgol dan Dipaksa Makan Kotoran Anjing!

Sumatera | Rabu, 14 Desember 2022 | 09:02 WIB

Ragam Siksaan Keji ART di Jaksel: Dirantai, Ditelanjangi, Dipaksa Makan Kotoran Anjing

Ragam Siksaan Keji ART di Jaksel: Dirantai, Ditelanjangi, Dipaksa Makan Kotoran Anjing

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 13:13 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×